Berita

Direktur Eksekutif Indo Parameter, Tri Wibowo Santoso/Repro

Politik

PT 20 Persen Rusak Demokrasi, Direktur Indo Parameter: Parpol Bisa Jagokan Kadernya Jika Sepakat Menghapus

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ganjalan dalam proses demokrasi di Indonesia adalah ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen dari jumlah kursi parpol di DPR, atau 25 persen dari suara nasional parpol.

Mekanisme pencalonan yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut, dinilai Direktur Eksekutif Indo Parameter Tri Wibowo Santoso, sebagai perusak demokrasi.

Pasalnya dia berpendapat, aturan PT membuat daya tawar partai politik semakin tinggi, sehingga memperbesar peluang praktik mahar politik. Sementara, apabila ada anak bangsa yang kredibel dan berintegritas berkehendak menjadi pemimpin, akan sulit bertanding.

"Karena, biaya mahar politik guna mendapatkan tiket pilpres sangat mahal," ujar sosok yang kerap disapa Bowo ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (30/11).

Di samping itu, Bowo juga melihat potensi Pemilu disetir oleh oligarki politik yang sarat kepentingan. Apabila hal itu terjadi, maka mereka yang punya kendali kapital berpeluan mendorong sosok capres yang bisa mengikuti kemauan mereka.

Sebagai contoh, dia menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai satu produk regulasi yang disepakati DPR dengan pemerintah yang berafiliasi dengan para cukong. Hal itu terlihat dari hasil uji mareriil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, Hakim Konstitusi memutuskan UU ini inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu direvisi

"Omnibus Law terkait UU Cipta Kerja sudah sangat jelas merugikan buruh, karena ada kebijakan upah murah, hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, berkurangnya kompensasi pesangon, dan semakin mudah melakukan PHK, serta masuknya tenaga kerja asing dengan mudah," tuturnya.

Maka dari itu, di masa persidangan selanjutnya, Bowo mendorong DPR RI untuk bisa melakukan revisi UU Pemilu, khususnya terkait dengan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.

"Jika dihapuskan maka parpol juga akan bisa mengusung jagoannya masing-masing kan, tanpa harus berkoalisi," demikian Bowo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya