Berita

Direktur Eksekutif Indo Parameter, Tri Wibowo Santoso/Repro

Politik

PT 20 Persen Rusak Demokrasi, Direktur Indo Parameter: Parpol Bisa Jagokan Kadernya Jika Sepakat Menghapus

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ganjalan dalam proses demokrasi di Indonesia adalah ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen dari jumlah kursi parpol di DPR, atau 25 persen dari suara nasional parpol.

Mekanisme pencalonan yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut, dinilai Direktur Eksekutif Indo Parameter Tri Wibowo Santoso, sebagai perusak demokrasi.

Pasalnya dia berpendapat, aturan PT membuat daya tawar partai politik semakin tinggi, sehingga memperbesar peluang praktik mahar politik. Sementara, apabila ada anak bangsa yang kredibel dan berintegritas berkehendak menjadi pemimpin, akan sulit bertanding.


"Karena, biaya mahar politik guna mendapatkan tiket pilpres sangat mahal," ujar sosok yang kerap disapa Bowo ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (30/11).

Di samping itu, Bowo juga melihat potensi Pemilu disetir oleh oligarki politik yang sarat kepentingan. Apabila hal itu terjadi, maka mereka yang punya kendali kapital berpeluan mendorong sosok capres yang bisa mengikuti kemauan mereka.

Sebagai contoh, dia menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai satu produk regulasi yang disepakati DPR dengan pemerintah yang berafiliasi dengan para cukong. Hal itu terlihat dari hasil uji mareriil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, Hakim Konstitusi memutuskan UU ini inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu direvisi

"Omnibus Law terkait UU Cipta Kerja sudah sangat jelas merugikan buruh, karena ada kebijakan upah murah, hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, berkurangnya kompensasi pesangon, dan semakin mudah melakukan PHK, serta masuknya tenaga kerja asing dengan mudah," tuturnya.

Maka dari itu, di masa persidangan selanjutnya, Bowo mendorong DPR RI untuk bisa melakukan revisi UU Pemilu, khususnya terkait dengan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.

"Jika dihapuskan maka parpol juga akan bisa mengusung jagoannya masing-masing kan, tanpa harus berkoalisi," demikian Bowo.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya