Berita

Direktur Eksekutif Indo Parameter, Tri Wibowo Santoso/Repro

Politik

PT 20 Persen Rusak Demokrasi, Direktur Indo Parameter: Parpol Bisa Jagokan Kadernya Jika Sepakat Menghapus

SELASA, 30 NOVEMBER 2021 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ganjalan dalam proses demokrasi di Indonesia adalah ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen dari jumlah kursi parpol di DPR, atau 25 persen dari suara nasional parpol.

Mekanisme pencalonan yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut, dinilai Direktur Eksekutif Indo Parameter Tri Wibowo Santoso, sebagai perusak demokrasi.

Pasalnya dia berpendapat, aturan PT membuat daya tawar partai politik semakin tinggi, sehingga memperbesar peluang praktik mahar politik. Sementara, apabila ada anak bangsa yang kredibel dan berintegritas berkehendak menjadi pemimpin, akan sulit bertanding.


"Karena, biaya mahar politik guna mendapatkan tiket pilpres sangat mahal," ujar sosok yang kerap disapa Bowo ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (30/11).

Di samping itu, Bowo juga melihat potensi Pemilu disetir oleh oligarki politik yang sarat kepentingan. Apabila hal itu terjadi, maka mereka yang punya kendali kapital berpeluan mendorong sosok capres yang bisa mengikuti kemauan mereka.

Sebagai contoh, dia menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai satu produk regulasi yang disepakati DPR dengan pemerintah yang berafiliasi dengan para cukong. Hal itu terlihat dari hasil uji mareriil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, Hakim Konstitusi memutuskan UU ini inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu direvisi

"Omnibus Law terkait UU Cipta Kerja sudah sangat jelas merugikan buruh, karena ada kebijakan upah murah, hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, berkurangnya kompensasi pesangon, dan semakin mudah melakukan PHK, serta masuknya tenaga kerja asing dengan mudah," tuturnya.

Maka dari itu, di masa persidangan selanjutnya, Bowo mendorong DPR RI untuk bisa melakukan revisi UU Pemilu, khususnya terkait dengan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.

"Jika dihapuskan maka parpol juga akan bisa mengusung jagoannya masing-masing kan, tanpa harus berkoalisi," demikian Bowo.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya