Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Kementerian ESDM Era Jero Wacik

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2012 kembali dilanjutkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik hari ini memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami (SU) selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (29/11).


Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Sarwito selaku PNS Setjen Kementerian ESDM, Staf Perlengkapan; Arifin Togar selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum, Setjen Kementerian ESDM; I Wayan Suryana selaku mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE); dan Jimmy Firdaus selaku wiraswasta.

Sri Utami diketahui telah diumumkan sebagai tersangka sejak April 2017 lalu.

Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM bersama Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam sejumlah kegiatan.

Kegiatan tersebut di antaranya, sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010 dan kegiatan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Sri diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga diduga kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar.

Perkara yang menjerat Sri yakni kasus yang sebelumnya melibatkan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dan Waryono Karno.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya