Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Kementerian ESDM Era Jero Wacik

SENIN, 29 NOVEMBER 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2012 kembali dilanjutkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik hari ini memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami (SU) selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (29/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Sarwito selaku PNS Setjen Kementerian ESDM, Staf Perlengkapan; Arifin Togar selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum, Setjen Kementerian ESDM; I Wayan Suryana selaku mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE); dan Jimmy Firdaus selaku wiraswasta.

Sri Utami diketahui telah diumumkan sebagai tersangka sejak April 2017 lalu.

Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM bersama Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam sejumlah kegiatan.

Kegiatan tersebut di antaranya, sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010 dan kegiatan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Sri diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga diduga kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar.

Perkara yang menjerat Sri yakni kasus yang sebelumnya melibatkan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dan Waryono Karno.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya