Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin/RMOL

Hukum

Suap Dodi Reza Alex, KPK Panggil Dua Pejabat Muba dan Seorang Swasta

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 10:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel yang menjerat Bupati Muba, Dodi Reza Alex masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, penyidik memanggil tiga orang saksi untuk tersangka Dodi yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sulsel, Alex Noerdin.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat siang (26/11).


Para saksi yang dipanggil adalah Dian Pratnamas Putra selaku Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba; Saskia Arantika selaku administrasi CV Era Karya Makmur; dan Frans Sapta Edwar selaku Kasi Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Dalam perkara ini, Pemkab Muba tahun 2021 melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P tahun anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Kadis PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori, PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari dan beberapa pejabat lain agar proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba sebesar 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya