Berita

Terdakwa kasus korupsi benih lobster, Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

KPK Buka Kemungkinan Telusuri Dugaan TPPU Edhy Prabowo

JUMAT, 26 NOVEMBER 2021 | 07:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu sikap dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebelum mengembangkan perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Khususnya sikap terdakwa Edhy Prabowo atas upaya hukum banding yang diajukannya yang ternyata hukumannya dinaikkan oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 9 tahun penjara, dalam perkara suap ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

"Kalau kemudian di dalam perjalanannya terdakwa memang menerima putusan dimaksud, tentu kami nanti akan segera melakukan eksekusi, melakukan pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tinggi tersebut. Jadi tidak ada upaya hukum lagi tentunya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat pagi (26/11).


Namun, jika putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach, maka KPK akan terlebih dahulu mempelajari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta pertimbangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

"Fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta di Pengadilan Negeri atau ada fakta-fakta baru, ataukah ada kemungkinan bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain ataupun penerimaan UU lain seperti tindak pidana pencucian uang. Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," pungkas Ali.

Majelis Hakim PT DKI memutuskan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim PT DKI yang diketuai oleh Haryono dan sebagai Hakim Anggota yaitu, Mohammad Lutfi dan Singgih Budi Prakoso, pada Senin lalu (1/11).

Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan sejumlah 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.

Apabila terdakwa Edhy tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa Edhy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Majelis Hakim banding.

Putusan banding ini diketahui lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di peradilan tingkat pertama itu, Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Edhy menjalani pidana pokoknya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya