Berita

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo/RMOL

Hukum

Yakin Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak PTUN, Heru Widodo: Tidak Pernah Ada Keberatan Hingga Kongres V Partai Demokrat Disahkan Kemenkumham

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 13:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Demokrat meyakini Majelis Hakim akan menolak gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang dimaksud adalah perkara dengan register 154/G/2021/PTUN-JKT yang dilayangkan pihak KLB Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (AD/ART) Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Dikatakan kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, keyakinan itu muncul karena tidak pernah ada pernyataan keberatan terhadap pengesahan perubahan AD/ART pada Kongres V Partai Demokrat sampai akhirnya disahkan oleh Kemenkumham.


"Yang disoal adalah keabsahan Kongres 2020, sementara dari Kongres 2020 sampai dengan terbitnya SK Menteri kan tidak pernah ada keberatan," terang Heru Widodo di Gedung PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis siang (24/11).

Menurutnya, justru menjadi janggal ketika Kongres V Partai Demokrat disahkan secara legal, tapi kemudian muncul keberatan dan gugatan hukum di PTUN.

"Kalau sudah berlalu tidak ada keberatan kemudian sekarang serta merta mengajukan keberatan, ya itu dasarnya dari mana, itu sangat jauh dari logika pun susah menerimanya," jelasnya.

Lanjut Heri, pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (25/11), DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi menghadirkan satu ahli.

"Kesempatan ini selaku tergugat II intervensi akan mengajukan seorang ahli yakni Arifin Mukhtar dari Universitas Gadjah Mada," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya