Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Kasus Gratifikasi Adik Bekas Bupati Lampura, KPK Panggil 8 Saksi Pihak Swasta

KAMIS, 25 NOVEMBER 2021 | 09:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Delapan orang pihak swasta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN).

"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (25/11).


Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Mahendra Rezki, Muhammad Yani, Rio Setiawan, Teddy Seno, Yoman Erhan, Yudi Saputra, Yusni, dan Does Handayani.

Penyidik KPK sebelumnya juga mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset dari mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya, Akbar Tandaniria yang bersumber dari pemberian fee oleh pengusaha yang menggarap proyek di Pemkab Lampura.

Pada Jumat (15/10), KPK resmi menahan Akbar selaku ASN yang juga merupakan adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 ini merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya