Berita

Serikat buruh melakukan audiensi ke Komisi V DPRD Lampung/RMOLLampung

Nusantara

UMP Lampung Cuma Naik Rp 8.484, Serikat Buruh Ngadu ke DPRD

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 17:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung yang hanya Rp 8.484 atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu menjadi Rp 2.440.486 jelas membuat para buruh kecewa.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Lampung pun melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasinya terkait kenaikan UMP, Rabu (24/11).

Koordinator Wilayah KSBSI Lampung, R E L Tobing mengatakan, ada tujuh tuntutan yang diajukan para buruh. Di antaranya meminta Menteri Ketenagakerjaan diturunkan dan mengabulkan judicial review KSBSI atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam perkara No 103/PUU-XVIII/2020.


Kemudian, keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kembalikan klaster ketenagakerjaan ke ranah tripartit, menolak upah murah dan menolak outsourcing atau alih daya dan kontrak diperluas.

Menyikapi itu, anggota V DPRD Lampung Apriliati mengatakan, akan mengawal aspirasi dari buruh agar sampai ke Gubernur Lampung dan mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat.

"Karena upaya judicial review yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi itu ranahnya pemerintah pusat dan kami di sini juga sedang menyelesaikan raperda tentang ketenagakerjaan sebagai solusi," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Selain anggota Komisi V DPRD Lampung, hadir juga Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu yang menjelaskan alasan kenapa UMP Lampung hanya naik Rp 8.484.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya