Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Net

Politik

Pemeriksaan Anggota TNI Harus Izin Komandan, Pakar: Ini Sebuah Kemunduran

RABU, 24 NOVEMBER 2021 | 10:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan baru TNI yang memuat sejumlah prosedur pemeriksaan anggota TNI oleh aparat penegak hukum (APH) seperti Polisi, Jaksa, dan KPK dinilai sebagai sebuah kemunduran. Bahkan cenderung bertentangan dengan asas demokrasi.

Demikian disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang mengkritisi aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI bernomor ST/1221/2021 dan diteken pada 5 November 2021 itu.

"Aturan ini bertentangan dengan asas demokrasi yang tidak membedakan orang per orang jika terindikasi melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum," ucap Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan, Selasa (23/11).

"Ini sebuah kemunduran, karena siapapun berkedudukan sama di depan hukum," imbuhnya.

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Ia menilai aturan baru itu akan membuat penanganan kasus yang melibatkan prajurit TNI menjadi lamban. Sebab, proses hukumnya menjadi lebih birokratis.

"Ya akan cenderung menjadi lamban proses hukumnya, karena memerlukan izin atasan dalam pemanggilan," ujarnya.

Menurut Suparji, dari sudut pandang tertib hukum, aturan baru TNI itu akan memberikan pedoman pemeriksaan prajurit. Dia pun berharap agar aturan itu tidak kontraproduktif dengan penegakan hukum yang berlaku.

"Ketentuan tersebut diharapkan tidak kontraproduktif dengan penegakan hukum yang berlaku sesuai dengan equility before the law. Tetapi benar-benar dalam rangka menciptakan kepastian prosedural yang berkeadilan," paparnya.

Melalui Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021, pemeriksaan anggota TNI yang tersangkut kasus hukum tak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin dan sepengatahuan komandan atau pimpinan kesatuan.

Diharapkan, dengan aturan tersebut kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan Kejaksaan dapat diminimalkan.

"Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," terang Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, kepada wartawan, Selasa (23/11).

"Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," tandasnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya