Berita

Kampus Universitas Indonesia (UI)/Net

Politik

UI Gunakan Perangkat Hukum Internal Tindak Guru Besarnya yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

SELASA, 23 NOVEMBER 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelecahan seksual oleh Guru Besar Universitas Indonesia akan ditindak menggunakan perangkat hukum internal kampus.

Sekretaris UI, Agustin Kusumayati menuturkan, perangkat hukum yang dimiliki UI akan menyelesaikan dugaan pelecahan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

UI telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," ujar Agustin dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/11).


Dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran, Agustin memastikan hak dari korban dan terduga sama rata, yaitu dijaga dan dihormati. Karena menurutnya, mereka adalah Warga UI dan Warga Negara Indonesia yang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

"Sebagaimana diatur dalam UUD 1945," imbuhnya menegaskan.

Dalam proses penyelesaian kasus ini, Agustin memastikan pemeriksaan yang dilakukan UI akan dilaksanakan secara objektif dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan semua pihak terutama korban.

"Peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya