Berita

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto/Net

Nusantara

Kecewa UMP Cuma Naik 1,72 persen, KSPSI Jabar Bakal Geruduk Gedung Sate

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 17:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 oleh Pemprov Jabar sebesar 1,72 persen atau menjadi Rp 1.842.467 memicu kekecewaan kaum buruh di provinsi tersebut. Tidak puas dengan kenaikan UMP yang hanya 1,72 persen, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar bakal melakukan aksi dalam beberapa hari ke depan.

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi pada 25 November 2021 di depan Gedung Sate. KSPSI Jabar akan menyampaikan penolakan terhadap kenaikan UMP dan UMK berdasarkan PP 36/2021.

"Kami minta dinaikan sebesar 10 persen dan mendesak MK untuk membatalkan UU Ciptaker," kata Roy, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (22/11).


Apabila aksi tersebut tidak berdampak, pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja pada 29 sampai 30 November. Selain mogok kerja, aksi besar tersebut bakal dilakukan para buruh di seluruh wilayah, khususnya di Jabar.

Menurutnya, kenaikan UMP Jabar idealnya mencapai 7 sampai 10 persen. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 7,07 persen pada kuartal III tahun 2021.

"Artinya ekonomi kita ini sedang baik dan tidak dalam keadaan resesi ekonomi seperti kuartal II tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar minus 5,32 persen," tuturnya.

Sehingga ia heran Pemprov Jabar hanya menaikan UMP sebesar 1,72 persen. Padahal saat mengalami resesi ekonomi pada 2020 terjadi kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi dan Cianjur sebesar 6,51 persen.

"Ekonomi sedang baik dan tidak dalam resesi tapi upah buruh enggak naik dan kalau pun naik hanya 1,72 persen. Jadi enggak realistis. Ini yang menjadi persoalan," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya