Berita

Ilustrasi ASN/Net

Nusantara

ASN Diminta Patuhi Larangan Cuti Akhir Tahun, Ketua Korpri: Tidak Perlu Wisata Keluar Kota

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 11:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Larangan cuti akhir tahun yang dikeluarkan pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta hendaknya dipatuhi dan ditaati. Agar Indonesia tidak kembali mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 seperti yang terjadi beberapa bulan lalu.

Sebagai dukungan terhadap larangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri), Zudan A Fakrullah, mengimbau seluruh ASN untuk menaati aturan pemerintah yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021.

“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” ujar Zudan melalui keterangannya di Jakarta, Senin (22/11).


Ia juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Baik untuk pulang kampung ataupun berlibur ke tempat wisata.

“Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” tegasnya.

Guna mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah, pemerintah telah melarang cuti akhir tahun bagi seluruh masyarakat. Mulai dari ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN juga karyawan swasta.

Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.

Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Artinya, jika mobilitas bisa tetap ditekan, potensi penyebaran pun lebih kecil.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Kamis lalu (18/11).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya