Berita

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin/Net

Politik

Anggaran Antibanjir Mandalika Rp 85,9 Miliar Harus Dipertanggungjawabkan

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 09:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pertanyaan publik tentang anggaran Rp 85,9 miliar yang digunakan untuk mengatur sistem drainase Mandalika merupakan hal wajar. Pasalnya, sejumlah genangan sempat terjadi saat Sirkuit Mandalika hendak menggelar balapan Superbike pada Sabtu kemarin (20/11).

Bagi pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin pertanyaan itu wajar lantaran penyelenggara sempat mempromosikan bahwa sirkuit tersebut anti banjir.

"Ini yang jadi pertanyaan publik. Developer mesti bertanggung jawab atas kejadian banjir tersebut. Karena mereka pernah menjanjikan anti banjir,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/11).


Menurutnya, penggunaan anggaran sebesar Rp 85,9 miliar untuk urus banjir mesti bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

Kepala Satuan Kerja SNVT PJSA Nusa Tenggara I Lalu Erwin Rosdianto pernah mengatakan, total panjang saluran drainase utama yang dibangun sepanjang 7,2 km dengan kapasitas debit sebesar 78 m3/detik.

“Progres fisik sudah 98 persen, hanya tinggal perapihan saja. Target selesai sesuai akhir masa kontrak pada 31 Desember 2021, tetapi diperkirakan bisa selesai lebih cepat pada awal bulan November 2021 karena adanya percepatan untuk mendukung KEK,” ujar Erwin.

Pembangunan saluran pengendali banjir pada TA 2020 dilaksanakan oleh kontraktor PT Mari Bangun Nusantara-PT Bangun Mitra Anugerah Lestari KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp 57,7 miliar. Lalu pada TA 2021 oleh kontraktor PT Citra Putra La Terang dengan nilai kontrak sebesar Rp 28,2 miliar.

Sistem ini bertujuan mengumpulkan aliran air dari Sungai Ngolang dan Sungai Soker untuk selanjutnya dialirkan ke Sungai Lagon.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya