Berita

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin/Net

Politik

Anggaran Antibanjir Mandalika Rp 85,9 Miliar Harus Dipertanggungjawabkan

SENIN, 22 NOVEMBER 2021 | 09:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pertanyaan publik tentang anggaran Rp 85,9 miliar yang digunakan untuk mengatur sistem drainase Mandalika merupakan hal wajar. Pasalnya, sejumlah genangan sempat terjadi saat Sirkuit Mandalika hendak menggelar balapan Superbike pada Sabtu kemarin (20/11).

Bagi pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin pertanyaan itu wajar lantaran penyelenggara sempat mempromosikan bahwa sirkuit tersebut anti banjir.

"Ini yang jadi pertanyaan publik. Developer mesti bertanggung jawab atas kejadian banjir tersebut. Karena mereka pernah menjanjikan anti banjir,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/11).


Menurutnya, penggunaan anggaran sebesar Rp 85,9 miliar untuk urus banjir mesti bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

Kepala Satuan Kerja SNVT PJSA Nusa Tenggara I Lalu Erwin Rosdianto pernah mengatakan, total panjang saluran drainase utama yang dibangun sepanjang 7,2 km dengan kapasitas debit sebesar 78 m3/detik.

“Progres fisik sudah 98 persen, hanya tinggal perapihan saja. Target selesai sesuai akhir masa kontrak pada 31 Desember 2021, tetapi diperkirakan bisa selesai lebih cepat pada awal bulan November 2021 karena adanya percepatan untuk mendukung KEK,” ujar Erwin.

Pembangunan saluran pengendali banjir pada TA 2020 dilaksanakan oleh kontraktor PT Mari Bangun Nusantara-PT Bangun Mitra Anugerah Lestari KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp 57,7 miliar. Lalu pada TA 2021 oleh kontraktor PT Citra Putra La Terang dengan nilai kontrak sebesar Rp 28,2 miliar.

Sistem ini bertujuan mengumpulkan aliran air dari Sungai Ngolang dan Sungai Soker untuk selanjutnya dialirkan ke Sungai Lagon.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya