Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait wacana pembubaran MUI pasca Densus melakukan penangkapan terhadap anggota komisi fatwa MUI/Repro

Politik

Mahfud MD Minta Publik Tak Anggap Densus Asal Tangkap Teroris

SABTU, 20 NOVEMBER 2021 | 19:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggapan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkesan asal tangkap pelaku tindak pidana teror sangatlah berlebihan.

Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat jumpa pers virtual di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, pada Sabtu sore (20/11).

Menurut Mahfud, Densus dituding berlebihan lantaran menangkap anggota komisi Fatwa MUI, seakan dianggap melanggar muru’ah Majelis Ulama dan dikesankan pemerintah dihadapkan dengan MUI.


Ditegaskan Mahfud, pemerintah dengan MUI itu dekat dan saling berkomunikasi terus menerus, semua sepakat untuk melawan teroris.

"Adapun, Densus itu sudah melakukan surveillance sudah lama. Itu semua sudah dibuntuti pelan-pelan. Kalau langsung tangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap. Sebelum bukti kuat, tidak boleh menangkap teroris," tegasnya.

Mahfud menjelaskan, sesuai UU 5/2018 hukum khusus untuk terorisme dengan treatment khusus dan tidak sembarangan. Oleh karena itu, kata Mahfud, begitu teroris ditangkap harus bisa meyakinkan dan dibuktikan di pengadilan.

"Kalau pakai menggunakan UU terorisme. Kalau menggunakan UU lain bisa gagal. Kalau terorisme, biasanya sudah lengkap kaitan bukti-buktinya," tuturnya.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta semua pihak untuk mempercayakan proses hukum terhadap UU yang berlaku.

"Yang penting itu begini, mari bekerja dengan baik, semuanya untuk menjaga keamanan negara ini, karena nanti jangan sampai mengatakan pemerintah kecolongan. Ini pemerintah kan serbadituding. Dulu ada bom meledak, katanya pemerintahnya bego. Sampai bom meledak di Makassar dan Surabaya. Itu bertindak lebih cepat, pemerintah sewenang-wenang," jelasnya.

Atas dasar itu, Mahfud berharap semua pihak untuk proporsional dalam menyikapi fenomena hukum yang terjadi. Jangan sampai, nanti ada usulan agar pemerintah diam dan tandanya setuju.

"Lalu terjadi sesuatu, anda bilang kami, kan, hanya usul. Enggak boleh bilang begitu. Negara harus antisipatif. Kalau salah, meskipun itu pemerintah, mari selesaikan secara hukum. Kan, ada hukum," tandasnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya