Berita

KSP Moeldoko saat ditolak oleh masa aksi Kamisan di Semarang/Net

Nusantara

DPN HKTI Tanggapi Penolakan Moeldoko oleh Massa Aksi Kamisan di Semarang

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 22:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (Sekjen HKTI), Mayjen (Purn) Bambang Budi Waluyo menyesalkan insiden penolakan oleh massa Aksi Kamisan di Semarang terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan sejumlah pejabat lainnya. Sebagaimana diketahui, selain menjabat sebagai Kepala KSP, Moeldoko juga merupakan Ketua Umum DPN HKTI.

"Sebenarnya bukan diusir ya. Yang diviralkan di media sosial terlalu berlebihan dan seolah-olah kata 'diusir' itu sengaja digunakan untuk menyudutkan Pak Moeldoko. Apalagi saat itu beliau tidak sendiri. Ada Komisioner Komnas HAM, Walikota Semarang, Walikota Kediri dan Kapolrestabes Semarang. Sangat disesalkan. Semoga ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar Bambang Budi Waluyo, Jumat (19/11).

Menurutnya, kesediaan Moeldoko dan para pejabat pemerintah lainnya untuk menghampiri massa Aksi Kamisan di Semarang merupakan wujud komitmen negara untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. Seharusnya, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk menyampaikan aspirasi.


"Demo itu kan tujuannya menyampaikan aspirasi. Tapi ketika ada pejabat pemerintah yang mau turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan, kenapa ditolak? Ini kan jadi tanda tanya publik, maunya apa? Sengaja demo-demo doang karena ada yang suruh? Harusnya kan mereka bersyukur ada pejabat sekelas Kepala KSP yang mau menyerap aspirasi mereka secara langsung untuk kemudian diolah dan diteruskan ke Kementerian atau Lembaga terkait," tutur dia.

Katanya, Moeldoko memang memiliki sensitivitas tinggi terhadap aspirasi masyarakat. Seringkali secara spontanitas Moeldoko menghampiri massa walaupun di luar agenda kunjungan utama. Kebiasaan ini sejalan dengan program 'KSP Mendengar' yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Bagaimana KSP menjadi institusi yang responsif terhadap segala macam keluh-kesah masyarakat.

"Pak Moeldoko menghampiri massa justru karena beliau sangat peduli dan berupaya membangun komunikasi secara langsung dengan masyarakat. Seperti yang selama ini beliau lakukan melalui program 'KSP Mendengar'. Betapa banyak persoalan-persoalan yang tadinya buntu kemudian muncul titik terang setelah diwadahi oleh Pak Moeldoko. Nah, kenapa massa Aksi Kamisan tidak memanfaatkan ruang komunikasi yang ada di depan mata?" pungkas Bambang Budi Waluyo.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya