Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

IPW: Niat Baik Kapolri Angkat 57 Mantan Pegawai KPK Bisa Coreng Institusi

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 20:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Niat baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengangkat 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa menjadi bumerang. Pasalnya, jika tidak cermat dan hati-hati Jenderal Sigit bisa melanggar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP).

Demikian antara lain disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/11).

Sugeng menyarankan, sebelum Kapolri mengangkat ke-57 pegawai KPK harus lebih dahulu merevisi UU 5/2014 tentang ASN dan mengubah PP 11/2017 tentang manajemen serta Perkap 4/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya.


Opsi ini menurut Sugeng harus dilakukan Kapolri. Salah satunya dengan menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Disamping tentunya kelulusan tes sebagai syarat menjadi PNS dihilangkan.

“Kalau Polri terus bermanuver untuk memuluskan jalan ke-57 orang yang pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK tanpa membuat payung hukum baru maka akan menjadi bumerang dan mencoreng institusi Polri. Akibatnya, akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sugeng Teguh.

Lebih baik, menurut Sugeng Teguh, agar tak menciptakan kegadugan baru Kapolri Listyo Sigit legowo membatalkan rencana rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sebab, Sugeng menekankan bahwa Polri adalah Lembaga negara penegak hukum, tentu bekerja dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata.

“Polri bukan institusi swasta yang memiliki sistem diluar sistem administrasi negara dan di luar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sehingga dalam pengadaan PNS harus menjunjung tinggi prinsip legalitas dan tidak memaksakan diri merekrut pecatan KPK dengan melanggar hukum,” ujarnya mengingatkan.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya