Goodie bag bantuan sosial/Net
Tidak ada yang salah dengan masuknya 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) dalam daftar penerima dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Di mana di antaranya, ada anggota TNI-Polri yang turut menerima bantuan sosial tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, pada prinsipnya bantuan sosial adalah program yang diberikan pemerintah kepada siapapun yang pada saat ini kehidupannya terdampak pandemi Covid-19.
"Bansos memang harusnya diberikan kepada orang yang memang membutuhkan terutama masyarakat yang terdampak Covid-19," ujar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Jumat (19/11).
Soal ASN dalam konteks menerima bansos, kata legislator Partai Golkar ini, harus dipilah berdasarkan pangkat dan golongan ASN tersebut.
"ASN-nya harusnya dilihat kalau ASN berpenghasilan golongan I atau golongan II, saya kira memang layak mendapatkan," katanya.
"Tetapi, kalau misalnya ASN golongan III atau golongan IV itu patut dipertanyakan, berarti sasarannya tidak tepat," tandasnya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers, Kamis (18/11).
Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tidak boleh menerima bansos.
Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? Ternyata betul (ASN)," kata Risma.