Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto/Net

Politik

PKS: Pemerintah Jangan Lembek pada Taipan Batubara

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah perlu menetapkan pemberlakukan aturan domestic market obligation (DMO) atau prioritas penjualan di dalam negeri bagi komoditas batubara.

Kebijakan ini penting dilakukan agar pasokan batubara untuk kebutuhan industri dalam negeri, utamanya kebutuhan pembangkit listrik, terjamin.

Demikian disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyikapi adanya kebijakan DMO, Jumat (19/11).


Legislator PKS itu menegaskan, Pemerintah jangan mau tunduk pada kepentingan pengusaha yang minta penghapusan kebijakan DMO.

"Sampai hari ini, DMO adalah instrumen yang terbukti sangat efektif untuk mengimplementasikan kebijakan umum energi nasional, yakni menjadikan sumber daya energi bukan sekadar sebagai komoditas ekonomi yang diekspor untuk mendapatkan pemasukan negara, tetapi untuk mendukung pembangunan nasional," kata Mulyanto.
 
"Kebijakan energi kita tidak menjadikan sumber daya energi, seperti batubara, minyak, gas, dll. sebagai komoditas ekonomi yang dikeruk sekedar untuk meningkatkan devisa negara. Tapi yang utama sebagai sumberdaya penunjang penyelenggaraan pembangunan nasional," imbuhnya

Mulyanto menambahkan, DMO adalah upaya Pemerintah untuk menjamin pasokan batubara bagi keperluan domestik, baik dari segi volume maupun harga.  

Dari sisi harga, DMO adalah sebentuk “subsidi” di sisi hulu bagi ketahanan energi nasional. Karena harga batubara DMO untuk listrik umum hanya sebesar USD 70 per metrik ton.

Padahal harga batubara internasional sempat meroket menembus angka USD 267 per metrik ton.

"Bayangkan bila tanpa DMO, tarif listrik atau subsidi listrik akan melonjak 3 kali lipat. Dengan ketentuan DMO saja, masih banyak perusahaan batubara yang nakal, yang cari untung lebih, dengan mengalokasikan batubara untuk kebutuhan dalam negeri kurang dari 25 persen produksinya. Bagaimana bila tidak ada DMO?" ujarnya.

Mulyanto mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Senin (15/11) diketahui ternyata dari 500-an perusahaan batu bara, hanya 85 perusahaan yang patuh pada aturan ini.

Jadi alih-alih dihapus, kata Mulyanto, pemerintah harusnya konsisten menegakkan aturan DMO ini.  Tidak cukup sekadar denda, yang tidak seberapa dan dapat ditutup oleh produsen batubara dari keuntungan ekspor.

Mulyanto meminta pemerintah berpihak kepada rakyat, apalagi pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berakhir.


"Perlu sanksi yang lebih tegas lagi misalnya pelarangan ekspor, pengurangan kuota produksi atau kalau perlu pencabutan izin produksi. Pemerintah jangan lembek terhadap taipan batubara, yang keuntungannya berlipat-lipat saat harga batubara melejit," katanya.

Mulyanto menyebutkan, ketentuan DMO ini cocok dengan semangat keputusan MK terkait UU 4/2020 tentang Minerba, dimana MK membatalkan pasal yang “menjamin” perpanjangan secara otomatis PKP2B atau KK yang habis masa izinnya.

Artinya, PKP2B atau KK yang melanggar ketentuan DMO selayaknya tidak diperpanjang izin produksinya oleh Pemerintah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya