Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto/Net

Politik

PKS: Pemerintah Jangan Lembek pada Taipan Batubara

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah perlu menetapkan pemberlakukan aturan domestic market obligation (DMO) atau prioritas penjualan di dalam negeri bagi komoditas batubara.

Kebijakan ini penting dilakukan agar pasokan batubara untuk kebutuhan industri dalam negeri, utamanya kebutuhan pembangkit listrik, terjamin.

Demikian disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyikapi adanya kebijakan DMO, Jumat (19/11).


Legislator PKS itu menegaskan, Pemerintah jangan mau tunduk pada kepentingan pengusaha yang minta penghapusan kebijakan DMO.

"Sampai hari ini, DMO adalah instrumen yang terbukti sangat efektif untuk mengimplementasikan kebijakan umum energi nasional, yakni menjadikan sumber daya energi bukan sekadar sebagai komoditas ekonomi yang diekspor untuk mendapatkan pemasukan negara, tetapi untuk mendukung pembangunan nasional," kata Mulyanto.
 
"Kebijakan energi kita tidak menjadikan sumber daya energi, seperti batubara, minyak, gas, dll. sebagai komoditas ekonomi yang dikeruk sekedar untuk meningkatkan devisa negara. Tapi yang utama sebagai sumberdaya penunjang penyelenggaraan pembangunan nasional," imbuhnya

Mulyanto menambahkan, DMO adalah upaya Pemerintah untuk menjamin pasokan batubara bagi keperluan domestik, baik dari segi volume maupun harga.  

Dari sisi harga, DMO adalah sebentuk “subsidi” di sisi hulu bagi ketahanan energi nasional. Karena harga batubara DMO untuk listrik umum hanya sebesar USD 70 per metrik ton.

Padahal harga batubara internasional sempat meroket menembus angka USD 267 per metrik ton.

"Bayangkan bila tanpa DMO, tarif listrik atau subsidi listrik akan melonjak 3 kali lipat. Dengan ketentuan DMO saja, masih banyak perusahaan batubara yang nakal, yang cari untung lebih, dengan mengalokasikan batubara untuk kebutuhan dalam negeri kurang dari 25 persen produksinya. Bagaimana bila tidak ada DMO?" ujarnya.

Mulyanto mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Senin (15/11) diketahui ternyata dari 500-an perusahaan batu bara, hanya 85 perusahaan yang patuh pada aturan ini.

Jadi alih-alih dihapus, kata Mulyanto, pemerintah harusnya konsisten menegakkan aturan DMO ini.  Tidak cukup sekadar denda, yang tidak seberapa dan dapat ditutup oleh produsen batubara dari keuntungan ekspor.

Mulyanto meminta pemerintah berpihak kepada rakyat, apalagi pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berakhir.


"Perlu sanksi yang lebih tegas lagi misalnya pelarangan ekspor, pengurangan kuota produksi atau kalau perlu pencabutan izin produksi. Pemerintah jangan lembek terhadap taipan batubara, yang keuntungannya berlipat-lipat saat harga batubara melejit," katanya.

Mulyanto menyebutkan, ketentuan DMO ini cocok dengan semangat keputusan MK terkait UU 4/2020 tentang Minerba, dimana MK membatalkan pasal yang “menjamin” perpanjangan secara otomatis PKP2B atau KK yang habis masa izinnya.

Artinya, PKP2B atau KK yang melanggar ketentuan DMO selayaknya tidak diperpanjang izin produksinya oleh Pemerintah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya