Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Jelang Kembalinya Ribuan Mahasiswa Internasional, Australia Perketat UU Campur Tangan Asing di Universitas

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Australia memperketat aturan terkait campur tangan asing bagi universitas sebelum ratusan ribu mahasiswa asing kembali.

Pedoman baru terkait campur tangan asing itu diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews pada Rabu (17/11), seperti dikutip Reuters.

Andrews mengatakan, pedoman itu bertujuan untuk melindungi universitas dan mahasiswa dari aktor asing yang bermusuhan dan dinas intelijen, yang telah diketahui menargetkan penelitian sensitif, memberangus debat, dan mengintimidasi mahasiswa asing.


"Australia khawatir keuntungan komersialnya bisa hilang karena transfer teknologi yang tidak diinginkan, dan oleh para peneliti yang tidak menyatakan afiliasi dengan militer atau pemerintah di negara-negara yang tidak berperingkat tinggi dalam indeks transparansi atau demokrasi," kata pedoman itu.

Berdasarkan pedoman, universitas akan menentukan staf mana yang akan diminta untuk menjalani pemeriksaan latar belakang dengan pemerintahan atau perusahaan asing.

Meski begitu, pedoman baru tidak menyebutkan nama China, tetapi menampilkan studi kasus yang paralel dengan insiden yang melibatkan China dan pelecehan terhadap pengunjuk rasa Hong Kong di kampus-kampus Australia sejak 2019, serta tekanan pada universitas dari konsulat suatu negara untuk mencabut makalah akademis tentang Covid-19.

Australia mengesahkan UU campur tangan asing pertamanya pada tahun 2018, yang memicu perselisihan dengan China, mendefinisikan istilah tersebut sebagai aktivitas yang memaksa, rahasia, atau merusak, dan berbeda dari aktivitas lobi normal pemerintah asing.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya