Berita

Iwan Sumule saat melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya/RMOL

Hukum

Laporan Diterima Polda, ProDEM Sangkakan Luhut dengan Pasal KKN

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 16:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2021.

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dengan sangkaan melakukan perbuatan melawan hukum yakni berbuat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Dengan sangkaan Pasal 5 angka 4 junto Pasal 21 dan 22 UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dengan diterimanya laporan terhadap Luhut dan Erick ini, Iwan mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menurutnya sangat menerapkan equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan bahwa ada kesamaan kedudukan dalam hukum, di depan hukum antara Prodem dan juga bapak Luhut Binsar Pandjaitan,” tandas Iwan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa sore (16/11).

Iwan Sumule mengurai bahwa dugaan kolusi dan nepotisme ini didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR.

Dalam pandangan Iwan Sumule, Luhut mendapatkan proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut Pandjaitan dan dugaan keterhubungan dengan Erick Thohir.

Apalagi perusahaan itu baru berdiri pada April tahun 2020 atau tidak lama setelah pandemi dinyatakan masuk Indonesia.

“Luhut sudah akui dia ada di perusahaan yang ada di bisnis PCR. Kami aktivis terluka, karena salah satu poin tuntutan reformasi adalah pemerintahan yang bersih dari KKN,” tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya