Berita

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

MA Potong Hukuman Habib Rizieq Jadi Dua Tahun Penjara

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 20:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hukuman terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor, dipangkas Mahkamah Agung (MA).

Juribicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menerangkan, MA mengeluarkan Putusan Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 dalam sidang yang digelar pada Senin (15/11) dengan Mejelis Suhadi, Soesilo dan Suharto di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dalam putusan tersebut, MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021.


Andi menuturkan, MA menetapkan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq menjadi penjara selama dua tahun, sesuai dengan Putusan PN Jaktim.

"Pertimbangan Majelis Kasasi, meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran, tetapi hanya terjadi di tataran media massa," ujar Andi Samsan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (15/11).

Selain itu, Andi juga menuturkan perbuatan Habib Rizieq tidak menimbulkan korban jiwa ataupun harta benda. Ditambah, dia juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.

"Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan patut untuk diperbaiki dengan pidana ringan," demikian Andi Samsan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya