Berita

TNI AL/Net

Dunia

Perwira TNI AL Diduga Terima Miliaran Rupiah untuk Bebaskan Kapal Ilegal yang Disita

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 08:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sejumlah perwira TNI Angkatan Laut diduga telah menerima uang untuk membebaskan kapal-kapal yang disita karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia.

Dugaan itu pertama kali dilaporkan oleh situs web Lloyd's List Intelligence, seperti dimuat Reuters pada Senin (15/11).

Disebutkan, lebih dari selusin pemilih kapal membayar masing-masing sekitar 300 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 4,2 miliar untuk membebaskan kapal-kapal mereka yang disita TNI AL.


Mengutip selusin sumber, termasuk pemilik kapal, awak, dan pihak keamanan maritim, pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer bank kepada perwira TNI AL.

Komandan Armada TNI AL Laksamana Muda Arsyad Abdullah sendiri menegaskan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada TNI AL. Pihaknya juga tidak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.

"Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu," ujarnya.

Arsyad mengatakan, terjadi peningkatan jumlah penyitaan kapal dalam tiga bulan terakhir lantaran banyak kapal berlabuh tanpa izin, menyimpang dari jalur pelayaran, atau berhenti di tengah jalur untuk waktu yang tidak wajar.

"Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia," tambahnya.

Awak Kapal Diduga Ditahan hingga Pembayaran

Menurut dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim, sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker hingga pengangkut curah telah ditahan oleh TNI AL selama tiga bulan terakhir. Namun sebagian besar telah dibebaskan karena membayar 250 ribu hingga 300 ribu dolar AS.

Pembayaran sendiri dilakukan karena lebih murah jika dibandingkan kerugian yang dialami kapal ketika disidang di pengadilan Indonesia.

Dua awak kapal yang ditahan mengungkap, perwira TNI AL bersenjata mendekati kapal mereka dengan kapal perang, menaiki mereka dan mengawal kapal ke pangkalan angkatan laut di Batam atau Bintan.

Kapten kapal dan awak kapal ditahan di ruangan yang sempit, kadang-kadang selama berminggu-minggu, sampai pemilik kapal mengirim uang yang dilakukan ke perantara angkatan laut.

Kendati begitu, seorang perwira TNI AL bernama Abdullah membantah hal tersebut, dengan menyebut awak kapal tidak ditahan.

"Selama proses hukum, semua awak kapal berada di atas kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal," katanya.

Sementara itu, jurubicara TNI AL Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib mengatakan beberapa kapal yang ditahan dalam tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya