Berita

Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta Nusron Wahid/RMOL

Politik

Redakan Polemik, NU DKI Usulkan Nadiem Tambah Dua Pasal dalam Permendikbud 30/2021

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Terkait sorotan terhadap Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta Nusron Wahid meminta Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menambah pasal.

Nusron menjelaskan alasan mengusulkan tambahan pasal, peraturan itu memang rawan menimbulkan tafsir liar.

Imbasnya, narasi yang terbangun seolah-olah aturan itu melegalisasi tindakan zina.


"Memang harus ditambah minimal dua prinsip dasar, supaya tidak menimbulkan bias tafsir. Pertama, soal larangan hubungan seks di luar nikah. Kedua, larangan seks sesama jenis," kata Nusron Wahid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (14/11).

Menurut Nusron, penambahan pasal tersebut menjadi penting untuk meredakan polemik yang terjadi belakangan. Apalagi, efek dari aturan yang diterbitkan 31 Agustus 2021 itu sudah memunculkan persepsi liar di masyarakat.

"Terutama di kalangan ulama dan kelompok agamawan," ujarnya.

Menurut Nusron, sebenarnya polemik Permendikbud ini tidak jauh dan hampir sama dengan polemik RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS).

Dalam pengamatan Politisi Golkar itu, isunya pun hampir sama. Ia menjelaskan, pada satu sisi di kalangan tertentu Permendikbud ini dianggap negara terlalu jauh mengurus hal-hal privat, karena negara seharusnya masuk domain publik.

Di sisi lain, kata mantan Ketum GP Ansor itu, Permendikbud ini juga dianggap sebagai sarana legalisasi seks bebas.

"Di dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa pemaksaan hubungan seks satu sama lain dilarang meski sah sebagai suami istri karena dianggap bagian dari tindak kekerasan. Tetapi kenapa seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak dilarang. Ini yang jadi pertanyaan," tambah anggota Komisi VI DPR RI.

Lebih lanjut, Nusron berpendapat, munculnya pertanyaan kalangan ulama karena di Islam ada kaidah hukum yang kemudian berlaku di Indonesia. Yakni, "al ashlul hukmi al ibaahah".

Kaidah itu, dijelaskan Nusron memiliki arti asal hukum itu semua diperbolehkan kecuali yang dilarang.

Terkait sorotan Permendikbud 30/2021, sebab yang muncul adalah karena seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak secara eksplisit dilarang.

Dengan demikian, di situlah terjadi bias tafsir. Salah satunya muncul pikiran jangan-jangan seks di luar nikah dan seks sesama jenis diperbolehkan selama dilakukan suka sama suka.

"Kalau muncul persepsi dan tafsir itu, maka jauh dari norma agama. Maka wajar kalau kemudian menimbulkan penolakan dari berbagai pihak," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya