Berita

Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah/RMOL

Politik

SETARA: Permendikbudristek 30/2021 Bisa Jadi Pengisi Kekosongan Saat RUU TPKS Belum Rampung

SABTU, 13 NOVEMBER 2021 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 yang menuai polemik di kalangan masyarakat, seharusnya mendapat dukungan.

Begitu dikatakan Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema "Pro Kontra Permen PPKS", Sabtu (13/11).

"Kami menyepakati terkait Permendikbud tersebut selain karena semakin meningkatnya kekerasan seksual, tapi di lain sisi tidak ada jaminan hukum, tidak ada payung hukum yang memang secara komperhensif mengatur terkait langkah pencegahan sampai dengan upaya penanganan terhadap terjadinya kekerasan seksual," kata Sayyidatul.


Apalagi, kata dia, saat ini RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih belum ada kabar kemajuan pembahasan di DPR RI. Sehingga, Permendikbud 30/2021 diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang ada.

"Bahkan kalau kita lihat dalam konteks yang lebih luas lagi, katakanlah secara nasional, dalam artian kita coba singgung terkait dengan RUU PKS ya, yang mana sampai saat ini pun pembahasannya juga masih stagnan, belum mencapai pada pengesahan," terangnya.

"Sehingga itulah kami di sini merasa masih ada kekosongan hukum, instrumen-intrumen hukum yang ada saat ini nyatanya belum cukup mampu untuk mengatasi, menjawab terkait permasalahan kekerasan seksual," tandasnya.

Hadir pembicara lainnya, anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Adam Jerusalem, Koordinator Forum Perempuan BEM SI Zakiah Darajat, dan Ketua AILA Rita Soebagio.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya