Berita

Bareskrim Polri/Net

Presisi

Polisi Ancam WN China Otak di Balik Pinjol Ilegal 20 Tahun Penjara

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 22:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WJS alias BH alias JN. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke negara Turki.

WJS ini merupakan otak di balik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol) ilegal

"Iya (WJS sebagai otak) dia yang membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Dia (ditahan selama 20 hari)," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi saat dihubungi, Jumat (12/11).


Selain WJS, Andri menjelaskan sejauh ini sudah ada 12 orang lain yang terlibat dalam jaringan pinjol ilegal yang ditangkap polisi. Terbaru, Bareskrim melakukan pengembangan terhadap jaringan itu dan menangkap seorang perempuan pada Rabu (10/11).

Lebih lanjut, Andri mengatakan jaringan WJS ini bakal dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nah kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya, kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis," paparnya.

"Dari Pasal 311 KUHP, pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU  19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat 2 UU 7/2014 tentang Perdagangan, kemudian kita lapis juga dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU  88/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita lapis lagi dengan Pasal 82 UU 3/2011 tentang Transfer Dana, karena kita juga dapat perusahaan transfer dananya. Kemudian pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," sambung Andri.

Maka dari itu, lanjut Andri, WJS dkk terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Adapun mereka dikenakan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya