Berita

Bareskrim Polri/Net

Presisi

Polisi Ancam WN China Otak di Balik Pinjol Ilegal 20 Tahun Penjara

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 22:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WJS alias BH alias JN. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke negara Turki.

WJS ini merupakan otak di balik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol) ilegal

"Iya (WJS sebagai otak) dia yang membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Dia (ditahan selama 20 hari)," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi saat dihubungi, Jumat (12/11).


Selain WJS, Andri menjelaskan sejauh ini sudah ada 12 orang lain yang terlibat dalam jaringan pinjol ilegal yang ditangkap polisi. Terbaru, Bareskrim melakukan pengembangan terhadap jaringan itu dan menangkap seorang perempuan pada Rabu (10/11).

Lebih lanjut, Andri mengatakan jaringan WJS ini bakal dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nah kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya, kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis," paparnya.

"Dari Pasal 311 KUHP, pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU  19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat 2 UU 7/2014 tentang Perdagangan, kemudian kita lapis juga dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU  88/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita lapis lagi dengan Pasal 82 UU 3/2011 tentang Transfer Dana, karena kita juga dapat perusahaan transfer dananya. Kemudian pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," sambung Andri.

Maka dari itu, lanjut Andri, WJS dkk terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Adapun mereka dikenakan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya