Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan arahan dalam Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi APH di Jawa Tengah/RMOL

Hukum

Rakor di Mapolda Jateng, Firli Bahuri: APH Bersatu, Tidak Ada Lagi Korupsi di Indonesia

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 17:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak dan meminta aparat penegak hukum (APH) di Jawa Tengah (Jateng) merapatkan barisan untuk tidak abai dan ramah terhadap praktik-praktik korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah yang diselenggarakan di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (12/11).

"Kalau semua APH bersatu, tidak ada lagi korupsi di Indonesia," ujar Firli dalam keterangannya.


Firli menjelaskan bahwa sinergi merupakan hak yang mutlak harus dilakukan oleh APH agar upaya pemberantasan korupsi efektif dan efisien sesuai semangat anak bangsa yang ingin mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.

Menurut Firli, bangsa Indonesia telah memulai perang melawan korupsi sejak lama yang diwujudkan dengan menerbitkan sejumlah peraturan. Salah satunya, dengan terbitnya UU 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya sambung Firli, pada 1998 melalui proses legislasi terbitlah UU 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bebas KKN. Dan setahun kemudian terbit UU 31/1999.

"Inilah wujud semangat anak bangsa untuk perangi korupsi. Tapi, sampai saat ini korupsi masih merajalela," sesal Firli.

Oleh karena itu, Firli meminta kepada segenap jajaran penegak hukum yang hadir dalam rapat ini untuk memperkuat sinergitas sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

"Sampai saat ini tidak ada perkara yang bisa disidangkan tanpa perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK atau BPKP. Saya minta kalau ada perkara yang ditangani jaksa atau polisi segera hitung kerugian negaranya," jelas Firli.

Selain itu sambung Firli, komitmen dan semangat yang sama untuk pemberantasan korupsi juga harus terus dibangun oleh semua pihak baik oleh penyidik, penuntut umum, auditor hingga hakim.

"Kami minta kepada ketua pengadilan bahwa dalam kerangka pemberantasan korupsi, selain hukuman badan, ada ancaman tambahan yang lebih penting, yaitu denda, uang pengganti dan pencabutan hak politik. Ini akan memberikan efek jera," terang Firli.

Karena, selain hukuman badan, KPK selalu memasukkan tuntutan terkait pidana tambahan berupa perampasan harta, denda, dan pencabutan hak politik.

"Mari kita rapatkan barisan untuk tidak abai dan ramah terhadap praktik-praktik korupsi," ajak Firli menutup.

Dalam rakor ini, juga dihadiri oleh Kapolda Jateng, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan BPK, Plt. Kepala Perwakilan BPKP wilayah Jawa Tengah beserta jajaran masing-masing.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya