Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Hukum

KPK Dalami Kesepakatan Pemberian Uang Periksa Pajak yang Melibatkan Anak Buah Sri Mulyani

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pertemuan dan kesepakatan pemberian uang dalam perkara suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Alfred Simanjuntak selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara yang juga mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019.


Alfred sendiri juga merupakan tersangka yang baru ditetapkan oleh KPK bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR). Namun, Alfred belum dilakukan upaya paksa penahanan seperti Wawan.

Selanjutnya, Marlina Gunawan selaku Chief Financial Officer pada PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin) yang juga mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank Panin periode 1998-2020.

Kemudian, saksi Artha Nindya Kertapati selaku General Manager pada Foresight Consulting yang juga mantan Manager Admin di Foresight Consulting periode 2015-2018; Naufal Binnur selaku Manager Konsultan Pajak pada Foresight Consulting.

Lalu, Aulia Imran Maghribi selaku mantan Partner Konsultan Pajak pada Foresight Consulting. Aulia sendiri juga merupakan tersangka yang ditetapkan bersama dengan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019.

Selanjutnya, saksi Musliman selaku PNS DJP; Tikoriaman selaku Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank Panin; Yudi Sutiana Gardayudia selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang juga mantan Kasubdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2015-2019; dan Sani Lastian selaku Staf Konsultan pada Foresight Consulting.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat sore (12/11).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat saksi lainnya di hari yang sama. Yaitu, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir selaku Bagian Kepatuhan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama; Rianhur Sinurat selaku Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama.

Selanjutnya, Kosim selaku Delivery PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading; dan Meidy Kaman Dita selaku Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajik pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," jelas Ipi.

Sementara untuk saksi yang hari ini dipanggil kata Ipi, tidak hadir dan meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang. Kedua saksi tersebut yaitu, Arif Budiman selaku Ahli DJP; dan Ariyanta selaku Ahli DJP.

"Keduanya memberikan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang," pungkas Ipi.

KPK pada Kamis (11/11), resmi menahan Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP usai melakukan upaya paksa penangkapan karena Wawan dianggap tidak kooperatif.

Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal November 2021 bersama Alfred Simanjuntak (AS) yang kini belum dilakukan upaya paksa penahanan.

Wawan diduga menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi dari perusahaan yang meminta nilai pajak dikurangi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu. Dlam perkara itu, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019 juga terjerat oleh KPK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya