Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Hukum

Berkas Diserahkan ke Jaksa KPK, Penyuap Kadis PU Hulu Sungai Utara Segera Diseret ke Pengadilan Korupsi

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 16:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik yang telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) telah dinyatakan lengkap, Jumat (12/11).

"Penahanan dilanjutkan lagi oleh tim Jaksa, masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat sore (12/11).


Untuk tersangka Marhaini kata Ipi, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Dengan tenggang waktu 14 hari kerja, tim Jaksa segera menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," pungkas Ipi.

Sebelumnya, KPK pada Rabu malam (15/9) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di HSU Kalimantan Selatan dengan mengamankan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

Adapun barang bukti yang telah diamankan saat OTT diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya