Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Aturan Baru Singapura, Pasien Covid-19 Anti-Vaksin Harus Siap Rogoh Kocek Ratusan Juta untuk ICU

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 11:24 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Singapura memberlakukan tindakan yang lebih tegas terhadap mereka yang enggan divaksinasi karena pilihan.

Kementerian Kesehatan (MOH) mengumumkan, pasien Covid-19 tidak divaksinasi karena pilihan hingga berakhir di unit perawatan intensif (ICU) akan dikenai biaya tagihan sekitar 25 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 356 juta untuk perawatan.

Tagihan 25 ribu dolar AS sendiri merupakan rata-rata biaya rumah sakit bagi pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19.


"Subsidi pemerintah yang teruji dan cakupan MediShield Life dapat mengurangi tagihan sekitar 2.000 hingga 4.000 dolar AS untuk warga Singapura yang tidak memenuhi syarat di lingkungan bersubsidi," jelas MOH, seperti dikutip The Straits Times.

Jurubicara MOH mengatakan, pasien Covid-19 dapat menggunakan saldo MediSave mereka untuk membantu mendanai jumlah yang tersisa ini.

Pihak berwenang baru-baru ini mengumumkan bahwa mulai 8 Desember, mereka yang tidak divaksinasi harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka sakit dengan Covid-19.

MOH menyebut banyak pasien Covid-19 di ICU merupakan mereka yang enggan divaksinasi. Tagihan mereka diperkirakan mencapai 4.500 dolar AS untuk tinggal selama tujuh hari.

"Untuk warga negara Singapura, setelah subsidi dan MediShield Life jika berlaku, pembayaran bersama adalah sekitar 1.000," kata MOH.

Tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien dan jenis fasilitas Covid-19 tempat perawatan diberikan, ukuran tagihan akan bervariasi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya