Berita

Ekonom senior, Fuad Bawazier/Net

Politik

Kata Fuad Bawazier, Undang-Undang Perpajakan Terbaru Punya 5 Kelemahan

KAMIS, 11 NOVEMBER 2021 | 05:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keberadaan Undang-undang Perpajakan masih saja menulai polemik di masyarakat. Pasalnya, di dalam undang-undang tersebut banyak hal-hal kecil yang dipajaki oleh pemerintah. Salah satu yang memicu polemik adalah pajak laptop dan telepon seluler.

"Semakin kemari, dalam banyak hal, UU perpajakan semakin banyak memberikan kewenangannya kepada Pemerintah, sehingga mempunyai banyak kelemahan,” ucap mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/11).

Ekonom senior ini kemudian mengurai lima kelemahan dalam Undang-undang Perpajakan yang perlu dijadikan perhatian masyarakat dan jadi evaluasi pemerintah.


“Yang pertama itu, berpotensi untuk disalahgunakan, yakni bernegosiasi antara WP (wajib pajak) dan penguasa. Kemudian yang kedua tidak memberikan kepastian hukum yang meresahkan pebisnis, investor, dan WP pada umumnya,” jelasnya.

Ketiga, dengan munculnya UU Perpajakan yang baru tersebut tidak akan memberikan keadilan khususnya kepada WP yang lemah dan kecil. Keempat, Fuad merasa kebijakan tersebut sulit untuk bisa diharapkan menaikkan tax ration yang kini hanya sekitar 7-8 persen.

“Padahal semasa Orba sudah di atas 12 persen,” imbuhnya.

Terakhir, lanjut Fuad, UU Perpajakan yang serba tergantung pada pemerintah itu tidak sesuai dengan konstitusi (UUD 1945).

"Dalam Konstitusi disebutkan bahwa pengenaan pajak harus dengan undang undang, agar ada kejelasan dan tidak ada kesewang-wenangan oleh pemerintah," terangnya.

“Jadi jiwa dan semangat Konstitusi adalah pajak harus sudah jelas tercantum dalam undang undang. Tetapi yang terjadi sekarang adalah UU memberikan terlalu banyak kewenangan kepada Pemerintah alias cek kosong, sehingga dalam praktiknya pajak diatur atau dikenakan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan. Pada penafsiran saya, ini bertentangan dengan Konstitusi,” tegasnya menambahkan.

Dia juga mengingatkan pemerintah tentang kepemimpinan yang memiliki kekuatan absolut akan berujung pada tindak korupsi yang semakin tinggi di negara tersebut.

"Ingat bahwa absolute power tends to corrupt absolutely. Karena itu saya menduga akan banyak pihak yang menggugat UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)  yang bulan Oktober lalu disahkan, ke Mahkamah Konstitusi. Wallahualam bisawab,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya