Berita

Ekonom senior, Fuad Bawazier/Net

Politik

Kata Fuad Bawazier, Undang-Undang Perpajakan Terbaru Punya 5 Kelemahan

KAMIS, 11 NOVEMBER 2021 | 05:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keberadaan Undang-undang Perpajakan masih saja menulai polemik di masyarakat. Pasalnya, di dalam undang-undang tersebut banyak hal-hal kecil yang dipajaki oleh pemerintah. Salah satu yang memicu polemik adalah pajak laptop dan telepon seluler.

"Semakin kemari, dalam banyak hal, UU perpajakan semakin banyak memberikan kewenangannya kepada Pemerintah, sehingga mempunyai banyak kelemahan,” ucap mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/11).

Ekonom senior ini kemudian mengurai lima kelemahan dalam Undang-undang Perpajakan yang perlu dijadikan perhatian masyarakat dan jadi evaluasi pemerintah.

“Yang pertama itu, berpotensi untuk disalahgunakan, yakni bernegosiasi antara WP (wajib pajak) dan penguasa. Kemudian yang kedua tidak memberikan kepastian hukum yang meresahkan pebisnis, investor, dan WP pada umumnya,” jelasnya.

Ketiga, dengan munculnya UU Perpajakan yang baru tersebut tidak akan memberikan keadilan khususnya kepada WP yang lemah dan kecil. Keempat, Fuad merasa kebijakan tersebut sulit untuk bisa diharapkan menaikkan tax ration yang kini hanya sekitar 7-8 persen.

“Padahal semasa Orba sudah di atas 12 persen,” imbuhnya.

Terakhir, lanjut Fuad, UU Perpajakan yang serba tergantung pada pemerintah itu tidak sesuai dengan konstitusi (UUD 1945).

"Dalam Konstitusi disebutkan bahwa pengenaan pajak harus dengan undang undang, agar ada kejelasan dan tidak ada kesewang-wenangan oleh pemerintah," terangnya.

“Jadi jiwa dan semangat Konstitusi adalah pajak harus sudah jelas tercantum dalam undang undang. Tetapi yang terjadi sekarang adalah UU memberikan terlalu banyak kewenangan kepada Pemerintah alias cek kosong, sehingga dalam praktiknya pajak diatur atau dikenakan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan. Pada penafsiran saya, ini bertentangan dengan Konstitusi,” tegasnya menambahkan.

Dia juga mengingatkan pemerintah tentang kepemimpinan yang memiliki kekuatan absolut akan berujung pada tindak korupsi yang semakin tinggi di negara tersebut.

"Ingat bahwa absolute power tends to corrupt absolutely. Karena itu saya menduga akan banyak pihak yang menggugat UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)  yang bulan Oktober lalu disahkan, ke Mahkamah Konstitusi. Wallahualam bisawab,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya