Dono Purwoko (rompi oranye khas tahanan KPK) diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar?RMOL
Petinggi PT Adhi Karya (AK) Persero Tbk, Dono Purwoko diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar dari pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, Dono selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 113 orang saksi dan segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dono untuk mempercepat proses penyidikan pada hari ini, Rabu (10/11).
"Upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (10/11).
Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya yang dihadiri oleh pihak PT Adhi Karya dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya.
Jatah pengerjaan itu diduga disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut TA 2011.
"Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh tersangka DP dan atas perintah tersangka DP kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT AK," jelas Karyoto.
Selanjutnya sekitar Desember 2011, tersangka Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA). Di mana progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
"Ditindaklanjuti lagi oleh DJ dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Karyoto.
Kemudian sekitar periode November 2011 sampai dengan April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
"Akibat perbuatan tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar," pungkas Karyoto.