Berita

Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Pemerintahan Junta Myanmar Vonis Dua Pejabat Aung San Suu Kyi Hingga 90 Tahun Penjara

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Myanmar telah memvonis hukuman 90 tahun dan 75 tahun penjara kepada dua anggota partai politik yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi.

Seorang anggota merupakan mantan menteri perencanaan negara bagian Kayin, Than Naing. Pangadilan negara bagian menyatakan Than Naing bersalah atas enam dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 90 tahun.

Selain itu, ada mantan kepala menteri negara bagian Kayin, Nan Khin Htwe Myint yang dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas masing-masing lima dakwaan, seperti dimuat The National.


Nan Khin Htwe Myin merupakan anggota Komite Eksekutif Pusat partai. Ia adalah seorang aktivis pro-demokrasi veteran yang pertama kali ditangkap pada tahun 1974 selama protes mahasiswa di bawah pemerintahan militer sebelumnya.

Dia ditangkap setidaknya dua kali lagi sebelum dia memenangkan pemilihan parlemen negara bagian pada tahun 2012 dan 2015, setelah itu dia diangkat menjadi menteri negara bagian. Dia dikenal sebagai rekan dekat Suu Kyi.

Dia ditahan oleh tentara pada 2 Februari dan ditempatkan di bawah tahanan rumah, di mana dia membuat siaran langsung menyerukan pembangkangan sipil terhadap pengambilalihan tentara. Dia kemudian ditangkap pada 8 Februari.

Salah satu tuduhan korupsi Nan Khin Htwe Myin melibatkan dugaan penyelewengan dana negara untuk perawatan medis setelah dia terluka dalam kecelakaan mobil pada 2017.

Suu Kyi yang menggawangi Partai Liga Nasional untuk Demokrasi juga diadili atas tuduhan korupsi dan sejumlah dakwaan lainnya di bawah pemerintahan militer usai kudeta pada 1 Februari.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya