Berita

Ketua KPK saat menyerahkan hibah dari hasil rampasan koruptor ke sejumlah instansi negara/Repro

Hukum

Serahkan Rp255 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Negara, Cara Firli Bungkam Pengkritik KPK

SELASA, 09 NOVEMBER 2021 | 23:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak-pihak yang mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya prestasi dijawab dengan Capaian Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari koruptor sebanyak Rp 255 miliar lebih selama 2021.

Capaian itu disampaikan langsung oleh Firli saat memberikan sambutan di acara penandatanganan penyerahan barang hibah di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/11). Firli mengatakan, dari data PSP tahun 2021, ditotal dengan PSP hari ini sebanyak Rp 85,1 miliar maka senilai Rp 255 miliar.
 
"Dan grafiknya meningkat. Apa maknanya? Boleh lah orang mengatakan KPK tidak punya prestasi, tapi ini bukti ada prestasinya," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/11).


Nilai tersebut lanjut Firli, baru bersumber dari PSP, belum lagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari denda dan uang pengganti yang nilainya juga fantastis.

Dalam acara kali ini, KPK menyerahkan barang rampasan KPK dari para koruptor kepada lima instansi. Yaitu, Kejaksaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Barang rampasan yang dihibahkan total senilai Rp 85,1 miliar dalam wujud kendaraan, tanah, dan bangunan.

Rinciannya adalah, penerima hibah Kemenkeu, berupa 3 unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp 1,2 miliar. Penerima hibah Kejaksaan berupa sebidang tanah seluas 898,6 meter persegi beserta bangunannya seluas 310 meter persegi yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp 14 miliar. Penerima hibah Kemenag berupa dua bidang tanah seluas 3.262 meter persegi yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dengan nilai taksiran sebesar Rp 6 miliar.

Penerima hibah KPU berupa sebidang tanah seluas 543 meter persegi beserta bangunan seluas 282,57 meter persegi yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat dengan nilai taksiran sebesar Rp 8 miliar. Penerima hibah Pemkot Yogyakarta berupa dua bidang tanah dengan luas total tanah 7.870 meter persegi yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp 55 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya