Berita

Ketua KPK saat menyerahkan hibah dari hasil rampasan koruptor ke sejumlah instansi negara/Repro

Hukum

Serahkan Rp255 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Negara, Cara Firli Bungkam Pengkritik KPK

SELASA, 09 NOVEMBER 2021 | 23:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak-pihak yang mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya prestasi dijawab dengan Capaian Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari koruptor sebanyak Rp 255 miliar lebih selama 2021.

Capaian itu disampaikan langsung oleh Firli saat memberikan sambutan di acara penandatanganan penyerahan barang hibah di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/11). Firli mengatakan, dari data PSP tahun 2021, ditotal dengan PSP hari ini sebanyak Rp 85,1 miliar maka senilai Rp 255 miliar.
 
"Dan grafiknya meningkat. Apa maknanya? Boleh lah orang mengatakan KPK tidak punya prestasi, tapi ini bukti ada prestasinya," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/11).


Nilai tersebut lanjut Firli, baru bersumber dari PSP, belum lagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari denda dan uang pengganti yang nilainya juga fantastis.

Dalam acara kali ini, KPK menyerahkan barang rampasan KPK dari para koruptor kepada lima instansi. Yaitu, Kejaksaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Barang rampasan yang dihibahkan total senilai Rp 85,1 miliar dalam wujud kendaraan, tanah, dan bangunan.

Rinciannya adalah, penerima hibah Kemenkeu, berupa 3 unit kendaraan roda empat dengan taksiran nilai sebesar Rp 1,2 miliar. Penerima hibah Kejaksaan berupa sebidang tanah seluas 898,6 meter persegi beserta bangunannya seluas 310 meter persegi yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai taksiran sebesar Rp 14 miliar. Penerima hibah Kemenag berupa dua bidang tanah seluas 3.262 meter persegi yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur dengan nilai taksiran sebesar Rp 6 miliar.

Penerima hibah KPU berupa sebidang tanah seluas 543 meter persegi beserta bangunan seluas 282,57 meter persegi yang berlokasi di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat dengan nilai taksiran sebesar Rp 8 miliar. Penerima hibah Pemkot Yogyakarta berupa dua bidang tanah dengan luas total tanah 7.870 meter persegi yang berlokasi di Mantijeron, Kota Yogyakarta dengan nilai taksiran sebesar Rp 55 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya