Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati bagi koruptor Jiwasraya dan Asabri/Net

Politik

PMII: Hukuman Mati bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri Bisa Diterapkan di Indonesia

SELASA, 09 NOVEMBER 2021 | 20:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana hukuman mati bagi koruptor Jiwasraya dan Asabri disorot oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Wakil Sekretaris Jendral PB PMII Bidang Polhukam, Hasnu mengatakan, wacana hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin perlu dikaji lebih jauh sesuai hukum positif di Indonesia.

Menurut Hasnu, Kejaksaan Agung seharusnya memperbaiki sistem penegakan hukum di Korps Bhayangkara yang saat ini dinilai publik belum maksimal.


Pengamatan Hasnu, wacana hukuman mati terhadap koruptor yang disampaikan Kejaksaan Agung demi memberikan rasa keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pendapat Hasnu, wacana hukuman mati bagi koruptor bisa dikatakan langkah maju. Apalagi, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah menelan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun dan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Hasnu kemudian mengatakan, hukuman mati sudah diatur dalam hukum positif. Ia menyebutkan, dalam Undang Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 2 ayat 2 UU 31/1999, mengamanatkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sudah dijelaskan dalam UU tersebut hukuman mati bisa diterapkan jika tindak pidana korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya.

Seperti, negara sedang terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, dan negara dalam keadaan krisis ekonomi dan militer.

Berdasarkan amanat UU tersebut, maka sudah jelas bahwa wacana hukuman mati bisa diterapkan bagi pelaku koruptor di Indonesia dengan beberapa syarat tertentu.

"Kalau misalkan penegak hukum mau serius, mestinya paling relevan jika wacana hukuman mati ini berlaku untuk kasus korupsi Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial," tegas Hasnu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya