Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati bagi koruptor Jiwasraya dan Asabri/Net

Politik

PMII: Hukuman Mati bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri Bisa Diterapkan di Indonesia

SELASA, 09 NOVEMBER 2021 | 20:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana hukuman mati bagi koruptor Jiwasraya dan Asabri disorot oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Wakil Sekretaris Jendral PB PMII Bidang Polhukam, Hasnu mengatakan, wacana hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin perlu dikaji lebih jauh sesuai hukum positif di Indonesia.

Menurut Hasnu, Kejaksaan Agung seharusnya memperbaiki sistem penegakan hukum di Korps Bhayangkara yang saat ini dinilai publik belum maksimal.


Pengamatan Hasnu, wacana hukuman mati terhadap koruptor yang disampaikan Kejaksaan Agung demi memberikan rasa keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pendapat Hasnu, wacana hukuman mati bagi koruptor bisa dikatakan langkah maju. Apalagi, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah menelan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun dan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Hasnu kemudian mengatakan, hukuman mati sudah diatur dalam hukum positif. Ia menyebutkan, dalam Undang Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 2 ayat 2 UU 31/1999, mengamanatkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sudah dijelaskan dalam UU tersebut hukuman mati bisa diterapkan jika tindak pidana korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya.

Seperti, negara sedang terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, dan negara dalam keadaan krisis ekonomi dan militer.

Berdasarkan amanat UU tersebut, maka sudah jelas bahwa wacana hukuman mati bisa diterapkan bagi pelaku koruptor di Indonesia dengan beberapa syarat tertentu.

"Kalau misalkan penegak hukum mau serius, mestinya paling relevan jika wacana hukuman mati ini berlaku untuk kasus korupsi Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial," tegas Hasnu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya