Berita

Aktivis Petisi '28, Haris Rusly Moti/Net

Politik

Di Luar Kelaziman, BPK Didesak Audit Ulang Dana Realisasi Wajib PCR

SELASA, 09 NOVEMBER 2021 | 16:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) didesak melakukan audit ulang realisasi peraturan wajib tes PCR yang berdampak belanja masyarakat senilai Rp 23 triliun.

Desakan itu disampaikan oleh empat organisasi masyarakat, diantaranya: LBH Kesehatan, Indonesian Audit Watch, Petisi 28 dan Institut Politik Ekonomi Soekarno Hatta.

Aktivis Petisi '28, Haris Rusly Moti mengatakan, merujuk UU 15/2006 tentang BPK menyatakan, keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting.


Sebab, tujuan negara adalah mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Kajian beberapa Ormas, dijelaskan Haris Rusly Moti, kewajiban tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara dan atau pasien yang akan mendapat tindakan medik, telah berimplikasi terhadap bertambahnya beban belanja masyarakat sekitar Rp 23 triliun.

Ia menilai, di saat perekonomian melemah dan kemiskinan meningkat, timbulnya beban ekonomi masyarakat berupa kewajiban PCR adalah tindakan yang tidak adil.

Atas dasar itu, empat organisasi masyarakat itu meminta BPK menjalankan tugas UU sebagai auditor keuangan negara.

"Uang sebesar itu sangat signifikan jikalau dipergunakan rakyat untuk membantu perekonomiannya. Bukan malah terkonsentrasi pengumpulannya di tangan sekelompok entitas korporasi," demikian permintaan empat organisasi masyarakat itu.

Lebih lanjut Haris Rusly Moti mengatakan, besarnya beban masyarakat yang dibelanjakan untuk PCR harus diketahui publik. Analisa Haris, harga PCR menjadi di luar kelaziman.

Apalagi, komponen pemeriksaan dalam penetapan batas tertinggi tarif PCR adalah bahan habis pakai berupa reagen hingga alat pelindung diri (APD) petugas laboratorium, komponen administrasi dan biaya lainnya operasional mesin PCR dan listrik.

"Alokasi dana penanganan Covid-19 terkhusus pembayaran biaya tes PCR wajib diaudit sebagai pintu masuk audit terhadap keseluruhan kewajiban tes PCR sesuai aturan aturan tersebut," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya