Berita

Aktivis Petisi '28, Haris Rusly Moti/Net

Politik

Di Luar Kelaziman, BPK Didesak Audit Ulang Dana Realisasi Wajib PCR

SELASA, 09 NOVEMBER 2021 | 16:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) didesak melakukan audit ulang realisasi peraturan wajib tes PCR yang berdampak belanja masyarakat senilai Rp 23 triliun.

Desakan itu disampaikan oleh empat organisasi masyarakat, diantaranya: LBH Kesehatan, Indonesian Audit Watch, Petisi 28 dan Institut Politik Ekonomi Soekarno Hatta.

Aktivis Petisi '28, Haris Rusly Moti mengatakan, merujuk UU 15/2006 tentang BPK menyatakan, keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting.


Sebab, tujuan negara adalah mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Kajian beberapa Ormas, dijelaskan Haris Rusly Moti, kewajiban tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara dan atau pasien yang akan mendapat tindakan medik, telah berimplikasi terhadap bertambahnya beban belanja masyarakat sekitar Rp 23 triliun.

Ia menilai, di saat perekonomian melemah dan kemiskinan meningkat, timbulnya beban ekonomi masyarakat berupa kewajiban PCR adalah tindakan yang tidak adil.

Atas dasar itu, empat organisasi masyarakat itu meminta BPK menjalankan tugas UU sebagai auditor keuangan negara.

"Uang sebesar itu sangat signifikan jikalau dipergunakan rakyat untuk membantu perekonomiannya. Bukan malah terkonsentrasi pengumpulannya di tangan sekelompok entitas korporasi," demikian permintaan empat organisasi masyarakat itu.

Lebih lanjut Haris Rusly Moti mengatakan, besarnya beban masyarakat yang dibelanjakan untuk PCR harus diketahui publik. Analisa Haris, harga PCR menjadi di luar kelaziman.

Apalagi, komponen pemeriksaan dalam penetapan batas tertinggi tarif PCR adalah bahan habis pakai berupa reagen hingga alat pelindung diri (APD) petugas laboratorium, komponen administrasi dan biaya lainnya operasional mesin PCR dan listrik.

"Alokasi dana penanganan Covid-19 terkhusus pembayaran biaya tes PCR wajib diaudit sebagai pintu masuk audit terhadap keseluruhan kewajiban tes PCR sesuai aturan aturan tersebut," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya