Berita

Aktivis Petisi '28, Haris Rusly Moti/Net

Politik

Di Luar Kelaziman, BPK Didesak Audit Ulang Dana Realisasi Wajib PCR

SELASA, 09 NOVEMBER 2021 | 16:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) didesak melakukan audit ulang realisasi peraturan wajib tes PCR yang berdampak belanja masyarakat senilai Rp 23 triliun.

Desakan itu disampaikan oleh empat organisasi masyarakat, diantaranya: LBH Kesehatan, Indonesian Audit Watch, Petisi 28 dan Institut Politik Ekonomi Soekarno Hatta.

Aktivis Petisi '28, Haris Rusly Moti mengatakan, merujuk UU 15/2006 tentang BPK menyatakan, keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting.


Sebab, tujuan negara adalah mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Kajian beberapa Ormas, dijelaskan Haris Rusly Moti, kewajiban tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara dan atau pasien yang akan mendapat tindakan medik, telah berimplikasi terhadap bertambahnya beban belanja masyarakat sekitar Rp 23 triliun.

Ia menilai, di saat perekonomian melemah dan kemiskinan meningkat, timbulnya beban ekonomi masyarakat berupa kewajiban PCR adalah tindakan yang tidak adil.

Atas dasar itu, empat organisasi masyarakat itu meminta BPK menjalankan tugas UU sebagai auditor keuangan negara.

"Uang sebesar itu sangat signifikan jikalau dipergunakan rakyat untuk membantu perekonomiannya. Bukan malah terkonsentrasi pengumpulannya di tangan sekelompok entitas korporasi," demikian permintaan empat organisasi masyarakat itu.

Lebih lanjut Haris Rusly Moti mengatakan, besarnya beban masyarakat yang dibelanjakan untuk PCR harus diketahui publik. Analisa Haris, harga PCR menjadi di luar kelaziman.

Apalagi, komponen pemeriksaan dalam penetapan batas tertinggi tarif PCR adalah bahan habis pakai berupa reagen hingga alat pelindung diri (APD) petugas laboratorium, komponen administrasi dan biaya lainnya operasional mesin PCR dan listrik.

"Alokasi dana penanganan Covid-19 terkhusus pembayaran biaya tes PCR wajib diaudit sebagai pintu masuk audit terhadap keseluruhan kewajiban tes PCR sesuai aturan aturan tersebut," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya