Berita

Penandatanganan serah terima ini aset dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Hukum

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor ke Kemenag, KPU, Kemenkeu, Kejaksaan dan Pemkot Yogyakarta

SELASA, 09 NOVEMBER 2021 | 16:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghibahkan aset (barang) rampasan dari koruptor senilai Rp 85,1 miliar kepada lima institusi.

Pelaksanaan penandatanganan penyerahan barang hibah ini dilakukan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (9/11).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kegiatan penyerahan aset rampasan KPK melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah merupakan rangkaian akhir kegiatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh KPK.


Karyoto mengatakan bahwa apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery.

"Baik dengan cara pengurusan melalui penjualan lelang maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan," ujar Karyoto saat memberikan sambutan di acara ini.

Hibah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi.

"Acara pada siang ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan Hibah bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah, yaitu kepada Kejaksaan, KPU, Kemendag, Kemenkeu dan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Karyoto.

Aset tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.

"Dapat kami sampaikan bahwa acara serah terima ini merupakan salah satu bentuk pengurusan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," terang Karyoto.

Selanjutnya, Karyoto membeberkan aset-aset yang dirampas dan diserahkan kepada kelima institusi yang juga hadir dalam acara ini.

Pertama untuk Kejaksaan yaitu rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdullah Safi'i No.19 RT.04/01, Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan. Dengan luas keseluruhan 1.208 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp 14.349.705.000.

Aset tersebut berasal hasil rampasan KPK dari terpidana Muhammad Nazaruddin yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan.

Kedua untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu aset tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 No.28 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas keseluruhan 825,57 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp 8.101.723.000.

Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana Muchtar Effendi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Ketiga untuk Kementerian Agama (Kemenag) yaitu aset berupa tanah dan bangunan yang yang terletak di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur dengan luas keseluruhan 3.262 meter persegi dengan nilai Rp 6.042.270.000.

Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana Bambang Irianto berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Keempat untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu tiga unit kendaraan dengan nilai Rp Rp 1.297.708.000 berupa kendaraan mobil Toyota Land Cruiser, Toyota Nav tahun 2013, dan Toyota Alphard tahun 2011 yang berasal dari terpidana Fuad Amin.

Terakhir untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yaitu, tanah yang terletak di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Mantrijeron, Kota Yogyakarta Provinsi DIY dengan luas keseluruhan 7.870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp 55.323.251.000 yang merupakan hasil rampasan dari terpidana Anas Urbaningrum.

"Pada akhirnya kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan, KPU, Kemenag, Kemenkeu, dan Pemkot Yogyakarta serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," pungkas Karyoto.

Dalam acara ini, dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran; Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan jajaran; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran; Ketua KPU Ilham Saputra beserta jajaran; dan Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi beserta jajaran.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya