Berita

Selebgram Rachel Vennya/Net

Presisi

Diperiksa Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Akui Kabur Karantina

SENIN, 08 NOVEMBER 2021 | 20:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Rachel didalami lagi soal pelanggaran pasal dalam UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit. Tubagus meyampaikan bahwa Rachel saat diperiksa mengakui dirinya kabur ketika tengah menjalani karantina.

“Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Dan benar faktanyakan dituangkan (dalam pemeriksaan) sekarang,” kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/11).


Rencananya, apabila berkas sudah lengkap maka berkas akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Iya akan segera dikirim ke kejaksaan," beber Tubagus. 


Rachel dijerat Pasal 93 Undang-undang kekarantinaan dan Undang-undang pencegahan wabah penyakit menular.

Sebelumnya selebgram Rachel Vennya selesai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur karantina setelah jadi tersangka pada Senin siang (8/11). Setelah 4 Jam diperiksa di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya masih tetap bungkam mengenai hasil pemeriksaan hari ini.

Meskipun Rachel Vennya sudah menjadi tersangka dirinya hari ini masih tetap bebas dan tak dilakukan penahanan.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya