Berita

Densus 88 tengah menggelandang satu tersangka terorisme/Net

Presisi

Diungkap Densus, Ini Bisnis yang Dijalankan Kelompok JI

SENIN, 08 NOVEMBER 2021 | 18:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) memiliki pendanaan baik yang bersumber dari eksternal maupun dari bisnis yang dijalankan, salah satunya bisnis kurma.

Kabag Bantuan dan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyampaikan, pendapatan dari bisnis kurma itu kemudian dialirkan ke Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

"Seperti wakaf produktif kebun kurma seluas kurang lebih 4 hektare di lampung yang dikelola S, hasil panen dimasukkan dalam hasil pendapatan ABA pusat," kata Aswin Siregar kepada wartawan, Senin (8/11).


Aswin mengungkap, tanah yang dipakai sebagai kebun kurman ini diperoleh dari anggota JI yang menghibahkan lahannya. Dikatakan Aswin,  JI juga memiliki sejumlah donatur tetap yang membantu pembiayaan lembaganya. Mereka juga mengirimkan proposal program kepada tokoh-tokoh masyarakat.

LAZ BM ABA, kata Aswin, turut menghimpun dana via internet dengan mencantumkan nomor rekening di website dan blogspot yayasan.

Mereka mempromosikan program bantuan masyarakat seperti ke Palestina hingga donasi bencana alam agar masyarakat tergerak hatinya untuk menyumbang.

Yayasan ini tercatat memiliki 13 cabang kantor perwakilan yang tersebar di sejumlah kota-kota besar di Indonesia dan telah berdiri sejak 2004 lalu bahkan telah disahkan melalui SK Menteri Kemenhukam RI NO C-701.HT.01.02 TH 2005.

"Jumlah pengurus inti Yayasan Abdurhaman bin Auf yang merupakan anggota Jamaah Islamiah JI berjumlah sekitar 81 orang dengan jabatan struktural wajib merupakan anggota Jamaah Islamiah (JI)," kata Aswin.

Dana yang terkumpul digunakan untuk mengirim kader-kader JI ke sejumlah negara syam atau konflik untuk melakukan agenda yang diberi nama Jihad Global.

Misalnya negara yang dituju seperti Suriah, Irak, dan Afghanistan. Di sana, kader-kader akan dilatih untuk meningkatkan kemampuan militernya ataupun menjalin komunikasi dan berdiplomasi dengan kelompok-kelompok radikal lainnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman memastikan bahwa Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang diduga menghimpun dana terkait dengan tindakan pidana teroris sebagai lembaga zakat ilegal.

Nuruzzaman memastikan bahwa perizinan LAZ ABA sudah dicabut sejak Januari 2021 lalu. Sebab, lembaga itu tidak memiliki izin operasional.

Ia mengatakan bahwa LAZ ABA memiliki kantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya