Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Bersurat ke Jokowi, Masyarakat Adat Suku Dayak Kutai Kartanegara Minta Sengketa Lahan Diselesaikan

SENIN, 08 NOVEMBER 2021 | 16:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Adat Suku Dayak di Desa Jembayan Dalam dan Jembayan Tengah, Kecamatan La Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan meminta bantuan karena telah kehilangan mata pencaharian.

Perwakilan Masyarakat Adat Suku Dayak Kutai Kertanegara, Kaltim, Sutanto mengatakan, konflik pertanahan menjadi isu laten yang menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Jokowi-Maruf Amin untuk dapat diselesaikan.

"Presiden bahkan mengaku paham, konflik agraria dan sengketa tanah menjadi tantangan berat yang dihadapi para petani dan nelayan, serta masyarakat penggarap lahan," ujar Sutanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11).


Situasi tersebut kata Sutanto, kini dihadapi oleh Masyarakat Adat Suku Dayak di Desa Jembayan Dalam dan Jembayan Tengah, Kecamatan La Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

"Sampai saat ini masyarakat di kedua desa tersebut tidak pernah mendapatkan ganti untung dari PT MHU," kata Sutanto.

Sengketa lahan antara Masyarakat Adat Suku Dayak Kutai Kartanegara dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) kata Sutanto, mulai terjadi pada 2019 ketika pihak perusahaan mulai melakukan penambangan di atas lahan yang sudah digarap masyarakat Adat sejak tahun 1970-an.

Akibatnya, warga Masyarakat Adat Dayak yang kehilangan mata pencaharian di sana mengalami penderitaan panjang karena tidak bisa lagi berladang dan berkebun yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka.

"Kami sudah melapor ke mana-mana. Sudah melakukan mediasi melalui aparat terkait mulai dari tingkat desa sampai kabupaten. Kami juga sudah melapor ke DLHK. Tapi hasilnya nihil," terang Sutanto.

Atas persoalan sengketa lahan tersebut, Sutanto mengaku mencoba mengadukan ke tingkat Pusat di Ibukota.

"Saya sudah berkirim surat ke Presiden dan berbagai lembaga tinggi negara agar kasus ini menjadi perhatian segera, dan masyarakat mendapatkan haknya yang sesuai dengan aturan hukum yang ada," pungkas Sutanto.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya