Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Bersurat ke Jokowi, Masyarakat Adat Suku Dayak Kutai Kartanegara Minta Sengketa Lahan Diselesaikan

SENIN, 08 NOVEMBER 2021 | 16:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Adat Suku Dayak di Desa Jembayan Dalam dan Jembayan Tengah, Kecamatan La Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan meminta bantuan karena telah kehilangan mata pencaharian.

Perwakilan Masyarakat Adat Suku Dayak Kutai Kertanegara, Kaltim, Sutanto mengatakan, konflik pertanahan menjadi isu laten yang menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Jokowi-Maruf Amin untuk dapat diselesaikan.

"Presiden bahkan mengaku paham, konflik agraria dan sengketa tanah menjadi tantangan berat yang dihadapi para petani dan nelayan, serta masyarakat penggarap lahan," ujar Sutanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11).


Situasi tersebut kata Sutanto, kini dihadapi oleh Masyarakat Adat Suku Dayak di Desa Jembayan Dalam dan Jembayan Tengah, Kecamatan La Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

"Sampai saat ini masyarakat di kedua desa tersebut tidak pernah mendapatkan ganti untung dari PT MHU," kata Sutanto.

Sengketa lahan antara Masyarakat Adat Suku Dayak Kutai Kartanegara dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) kata Sutanto, mulai terjadi pada 2019 ketika pihak perusahaan mulai melakukan penambangan di atas lahan yang sudah digarap masyarakat Adat sejak tahun 1970-an.

Akibatnya, warga Masyarakat Adat Dayak yang kehilangan mata pencaharian di sana mengalami penderitaan panjang karena tidak bisa lagi berladang dan berkebun yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka.

"Kami sudah melapor ke mana-mana. Sudah melakukan mediasi melalui aparat terkait mulai dari tingkat desa sampai kabupaten. Kami juga sudah melapor ke DLHK. Tapi hasilnya nihil," terang Sutanto.

Atas persoalan sengketa lahan tersebut, Sutanto mengaku mencoba mengadukan ke tingkat Pusat di Ibukota.

"Saya sudah berkirim surat ke Presiden dan berbagai lembaga tinggi negara agar kasus ini menjadi perhatian segera, dan masyarakat mendapatkan haknya yang sesuai dengan aturan hukum yang ada," pungkas Sutanto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya