Berita

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang/Repro

Politik

Ilham Bintang: Najwa Tolak Permintaan PSSI Buka Identitas Sumber Berita adalah Sikap Profesional

SENIN, 08 NOVEMBER 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam acara bertema PSSI Bisa apa yang dipandu Mata Najwa.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menjelaskan, merespons polemik atas program tersebut, pihaknya menggelar rapat bersama anggota lainnya.

Dinyatakan Ilham Bintang, perlindungan terhadap sumber berita adalah mahkota wartawan.


"Pertama menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa?" demikian keterangan Ilham Bintang usai mengadakan rapat daring, Senin (8/11).

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan, sikap penolakan Najwa atas desakan pihak PSSI membuka identitas sumber berita adalah bentuk profesionalitas sebagai seorang wartawan. Selain itu, Najwa sebagai pemandu acara dinilai memiliki tingkat kepatuhan terhadap etika profesi.

"Sesuai yang diamanatkan Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan perintah UU Pers 40/1999, khususnya Pasal 4 ayat 4," demikian penjelasan Ilham.

Jika memang keberatan, Ilham mempersilakan pada pihak PSSI menggunakan hak jawab. Pihak PSSI, tambah Ilham juga bisa melakukan langkah lain yang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penutup konferensi pers itu, Ilham mengimbau kepada seluruh wartawan untuk tetap menaati seluruh kode etik jurnalistik.  

"Seluruh wartawan untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik," pungkas Ilham.

Terkait dengan polemik program Mata Najwa Shihab, Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menghadiri rapat antara lain: Ketua DK Ilham Bintang selaku pimpinan rapat, Sekretaris Sasongko Tedjo, tiga anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto dan Nasihin.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya