Berita

Jenderal TNI Andika Perkasa/Net

Politik

Pengamat: Andika Dicalonkan Sebagai Panglima TNI Karena Faktor Kebutuhan dan Kemampuan

SENIN, 08 NOVEMBER 2021 | 05:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengajukan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI lebih pada kebutuhan untuk melanjutkan konsolidasi di jajaran TNI.

Selain itu, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, pertimbangan Presiden menunjuk Andika karena dipandang memiliki kemampuan dalam menghadapi berbagai tantangan baik dari dalam maupun luar negeri.
 
"Menurut saya, itulah alasan pokok presiden mengajukan Andika Perkasa (sebagai calon Panglima TNI)," ucap Karyono, di Jakarta, Minggu (7/11).
   

   
Soal wacana bahwa Andika Perkasa berpeluang maju di Pilpres 2024 setelah selesai menjabat Panglima itu, tambah Karyono, itu persoalan lain. Bukan bagian dari skenario penunjukkannya sebagai calon tunggal Panglima TNI.

"Bahwa ada pihak yang berpendapat posisi Andika sebagai panglima bisa menjadi batu loncatan untuk melaju pada kontestasi Pilpres 2024 menurut saya itu bagian dari kebebasan berpendapat. Saya menilai, itu merupakan pendapat spekulatif," paparnya.
 
Namun demikian, kalaupun Andika memiliki hasrat untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, itu merupakan haknya sebagai warga negara.
 
"Tentu setelah dia pensiun dari jabatan Panglima TNI pada Desember 2022 nanti," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya