Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Sewenang-wenang, Pengurus IAPI Digugat Ribuan Akuntan Publik

MINGGU, 07 NOVEMBER 2021 | 21:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ribuan akuntan publik yang sudah memegang Certified Public Accountant (CPA) merasa dirugikan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) diduga sewenang-wenang.

Tercatat 2.500 pemegang CPA resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 27 September 2021, yang diwakili oleh Tubagus Ismail, Joni Wanson Purba dan Rosalin Hutahayan.

Salah satu pemegang sertifikat CPA, Affandy yang juga sebagai pengacara mengatakan, hal ini sehubungan dengan dugaan pengurus IAPI melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalankan amanah Undang Undang (UU) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Affandy menyebutkan, IAPI diduga tidak dengan baik menjalankan UU 5/2011 tentang Akuntan Publik, dan PMK Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, dengan sewenang-wenang.

"Gugatan ini bermula dengan adanya kebijakan IAPI yang mempersulit para 2.500 pemegang CPA untuk menjadi Akuntan Publik atau membuat Kantor Akuntan Publik," ujar Affandy kepada wartawan, Minggu, (7/11).

Affandy mengurai, UU 5/2011 dan PMK 154 dengan jelas menyatakan bahwa syarat mengajukan izin Ap atau KAP adalah memiliki Sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik (CPA), dan mempunyai pengalaman melakukan auditi 1.000 jam.

Namun katanya, kebijakan IAPI malah jauh dari kata menjalankan amanat UU dan PMK. Karena, pemegang sertifikat CPA untuk mendapatkan rekomendasi mengajukan izin harus melalui Ujian kembali sebagai pengganti verifikasi pengalaman kerja.

"Yaitu Ujian AASL dengan biaya Rp 3.000.000,- dan ujian komprehensif Rp 3.500.000," sambungnya menerangkan.

Affandy dan rekannya menduga, hasil ujian-ujian tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus IAPI. Sebab,  sampai dengan penggantian pengurus baru, laporan keuangan tahun 2020 tidak dipertanggung jawabkan, sebagaimana lazimnya habis masa kepengurusan.

"Untuk melegalkan ujian tersebut, IAPI menerbitkan  Peraturan Asosiasi (PA) nomor 5 dan No. 13 tahun 2021 yang dikeluarkan bersamaan menjelang berakhirnya masa kepengurusan pengurus (2016-2021). Meskipun peraturan baru diterbitkan namun ujian untuk memperoleh izin tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 2018." jelasnya.

Atas kebijakan yang bertentangan tersebut, para pemegang sertifikat CPA menuntut dengan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 September 2021 dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL.

Sebelum masalah masuk ke pengadilan  para pemegang sertifikat CPA telah melakukan pengiriman surat kepada Assosiasi (IAPI) juga kepada P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) Kementrian Keuangan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Selanjutnya, karena tidak menemukan jalan keluar para pemegang Sertifikat CPA yang diwakili beberapa orang menuntut  tergugat IAPI dan turut tergugat  P2PK dipengadilan Negeri baik secara perdata sebesar 9,3 miliar.

"Affandy menegaskan, menyikapi permasalahan Akuntan Publik tersebut, seharusnya Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan, melalui P2PK harus meninjau PMK juga bila perlu mengusulkan perubahan UU yang memberikan hanya satu assosiasi (IAPI) yang ditunjuk untuk merekomendasi izin Akuntan Publik," ujarnya.

Ia menilai, hal tersebut sudah tidak seirama dengan UU anti monopoli dan juga kebijakan pemerintah untuk memudahkan isin Usaha dalam rangka memajukan perekonomian dan memperluas lapangan kerja.

"Kalau hanya Assosiasi Akuntan Publik (IAPI) yang bisa merekomendasi izin Akuntan Publik maka tidak tercipta persaingan dan percepatan pertumbuhan Akuntan Publik. Sampai saat ini di Indonesia hanya ada 1.400 Akuntan Publik, dengan penduduk yang begitu luas sudah seharusnya pengurusan izin AP dipermudah," tutup Affandy.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Ngadep Prabowo, Raffi Ahmad Ngaku Diminta Bantu Urus Seni

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:06

NASA Luncurkan Misi Jelajahi Kehidupan di Bulan Jupiter

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:53

Fery Juliantono Diminta Prabowo Majukan Koperasi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:31

Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:13

Temui Prabowo, Pram Bawa Pesan Megawati

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:10

Ada Bahlil dan Dito, Semangat Antikorupsi Prabowo Layu Sebelum Berkembang

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:09

Ekspor Batu Bara dan Besi Baja Naik, CPO Anjlok di September 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:03

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:01

Dubes Lutfi Paparkan Potensi Kerjasama Sulawesi Tengah dengan Mesir

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:59

Realisasi Investasi Tembus Rp1.261 Triliun hingga September 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:55

Selengkapnya