Berita

Nana Juhariah (baju hitam) saat diamankan tim tabur/Ist

Hukum

Buron 6 Tahun, Nana Juhariah Akhirnya Ditangkap

MINGGU, 07 NOVEMBER 2021 | 05:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Nana Juhariah (28) ditangkap tim tangkap buron (tabur) yang terdiri dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar. Warga Bekasi, Jawa Barat itu sebelumnya
buron kurang lebih enam tahun.

Kejati Bali kesulitan menangkap Nana Juhariah lantaran sering berpindah tempat untuk menghindari petugas. Awalnya lari ke Jakarta, kemudian ke beberapa wilayah di Pulau Jawa.


"Kurang lebih tiga minggu terakhir tim kejaksaan menerima laporan yang bersangkutan berada di Kota Surabaya. Tim akhirnya berangkat dan menangkapnya Jumat kemarin (5/11) pukul 17.45 WIB di sebuah apartemen di Surabaya," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat konferensi pers di LPP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, Sabtu malam (6/11).

Setiba di Bandara Ngurah Rai Bali, terpidana langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk dieksekusi jaksa eksekutor.

“Nana Juhariah berstatus terpidana dan masuk dalam daftar DPO selama enam tahun sejak putusan MA diterima,” bebernya.

Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 4 kurungan penjara," kata Luga sambil membacakan putusan MA.

Dalam perkara ini, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU 35/2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

Keberadaan terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari tangan Hendra diamankan barang bukti sabu seberat 404,7 gram.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya