Berita

Nana Juhariah (baju hitam) saat diamankan tim tabur/Ist

Hukum

Buron 6 Tahun, Nana Juhariah Akhirnya Ditangkap

MINGGU, 07 NOVEMBER 2021 | 05:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Nana Juhariah (28) ditangkap tim tangkap buron (tabur) yang terdiri dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar. Warga Bekasi, Jawa Barat itu sebelumnya
buron kurang lebih enam tahun.

Kejati Bali kesulitan menangkap Nana Juhariah lantaran sering berpindah tempat untuk menghindari petugas. Awalnya lari ke Jakarta, kemudian ke beberapa wilayah di Pulau Jawa.

"Kurang lebih tiga minggu terakhir tim kejaksaan menerima laporan yang bersangkutan berada di Kota Surabaya. Tim akhirnya berangkat dan menangkapnya Jumat kemarin (5/11) pukul 17.45 WIB di sebuah apartemen di Surabaya," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat konferensi pers di LPP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, Sabtu malam (6/11).

"Kurang lebih tiga minggu terakhir tim kejaksaan menerima laporan yang bersangkutan berada di Kota Surabaya. Tim akhirnya berangkat dan menangkapnya Jumat kemarin (5/11) pukul 17.45 WIB di sebuah apartemen di Surabaya," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat konferensi pers di LPP Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, Sabtu malam (6/11).

Setiba di Bandara Ngurah Rai Bali, terpidana langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk dieksekusi jaksa eksekutor.

“Nana Juhariah berstatus terpidana dan masuk dalam daftar DPO selama enam tahun sejak putusan MA diterima,” bebernya.

Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 4 kurungan penjara," kata Luga sambil membacakan putusan MA.

Dalam perkara ini, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU 35/2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

Keberadaan terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari tangan Hendra diamankan barang bukti sabu seberat 404,7 gram.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya