Berita

Jenderal Andika Perkasa saat menjalani fit and proper test calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 6 November/RMOL

Politik

Ini Alasan Empat Perwira Tinggi Dampingi Jenderal Andika Perkasa Saat Fit And Proper Test di DPR

SABTU, 06 NOVEMBER 2021 | 17:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon Panglima TNI terhadap Jenderal Andika Perkasa didampingi empat perwira tinggi (pati).

Empat perwira tinggi yang hadir secara fisik di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (6/11), mendampingi Andika adalah Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) Letjen Benny Susiyanto, Asrena KSAD Mayjen Hendrasto, Staf Ahli KSAD Mayjen Jani Iswanto, dan Brigjen Adisura Firdaus Tarigan.

Anggota Komisi I DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, tidak ada persoalan dengan empat perwira tinggi yang hadir. Prinsipnya, kata dia, Komisi I hanya mengundang Jenderal Andika saat fit and proper test dengan mempertimbangkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.


"Sebenarnya kami mengundang Pak Andika, tetap kami memerhatikan protokol kesehatan," ujar Lodewijk.

Menurutnya, empat perwira tinggi yang mendampingi itu lumrahnya adalah tim perumus visi dan misi Jenderal Andika menuju kursi Panglima TNI.

"Menurut saya, tim inilah yang diajak nemenin Pak Andika. Bukan seluruh asisten, ya, kan," terangnya.

Hasil fit and proper test ini, Komisi I DPR memberikan persetujuan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya