Berita

Jenderal Andika Perkasa saat fit and proper test dengan Komisi I DPR RI sebagai calon Panglima TNI/RMOL

Politik

Tegak Lurus UU, Andika Perkasa Tidak Ingin TNI Campuri Urusan Kementerian Lain

SABTU, 06 NOVEMBER 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menjalankan tugas dengan berpedoman UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia jika dipercaya menjadi Panglima TNI.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Andika Perkasa saat memaparkan misi sebagai calon Panglima TNI dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI.

"Mission statement saya tidak ingin keluar dari UU 34 tentang TNI," ujar Jenderal Andika di ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11).


Bahkan, Andika Perkasa juga tak mau militer mengambil tugas lembaga atau kementerian lain dan tetap berpedoman pada undang-undang.

"Kami lakukan ini dengan benar-benar berpegang peraturan perundangan. Jangan kelebihan. Harapan saya juga tidak akan mengambil sektor kementerian atau lembaga lain," sambung Andika.

Secara umum, dikatakan Jenderal Andika, ada tiga pokok tugas yang akan menjadi prioritasnya ketika menjabat sebagai Panglima TNI nantinya.

"Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pacasila dan UUD 1945 dan melindungi segenap bagsa dan seluruh tumpah darah," terangnya.

Selain itu, ada beberapa fokus utama, yakni bagaimana melaksanakan tugas-tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tugas yang kami laksanakan memang sudah sesuai UU, tapi detail implementasinya masih banyak kelemahan dan itu menjadi prioritas utama saya," tutup Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya