Berita

Jenderal Andika Perkasa saat fit and proper test dengan Komisi I DPR RI sebagai calon Panglima TNI/RMOL

Politik

Tegak Lurus UU, Andika Perkasa Tidak Ingin TNI Campuri Urusan Kementerian Lain

SABTU, 06 NOVEMBER 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menjalankan tugas dengan berpedoman UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia jika dipercaya menjadi Panglima TNI.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Andika Perkasa saat memaparkan misi sebagai calon Panglima TNI dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI.

"Mission statement saya tidak ingin keluar dari UU 34 tentang TNI," ujar Jenderal Andika di ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11).


Bahkan, Andika Perkasa juga tak mau militer mengambil tugas lembaga atau kementerian lain dan tetap berpedoman pada undang-undang.

"Kami lakukan ini dengan benar-benar berpegang peraturan perundangan. Jangan kelebihan. Harapan saya juga tidak akan mengambil sektor kementerian atau lembaga lain," sambung Andika.

Secara umum, dikatakan Jenderal Andika, ada tiga pokok tugas yang akan menjadi prioritasnya ketika menjabat sebagai Panglima TNI nantinya.

"Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pacasila dan UUD 1945 dan melindungi segenap bagsa dan seluruh tumpah darah," terangnya.

Selain itu, ada beberapa fokus utama, yakni bagaimana melaksanakan tugas-tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tugas yang kami laksanakan memang sudah sesuai UU, tapi detail implementasinya masih banyak kelemahan dan itu menjadi prioritas utama saya," tutup Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya