Berita

Muannas Alaidid (kopiah hitam)/Net

Hukum

Kliennya Bebas, Muannas Alaidid Minta Pimpinan Sanksi Aparat yang Abaikan SKB UU ITE

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 22:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membebaskan 3 Terdakwa kasus ITE dengan Terdakwa Vincent Lim, EPI dan Hendro. Penasehat Hukum ketiga terdakwa mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim dengan nuraninya memberikan putusan bebas murni.

Mereka didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya karena membagikan sebuah postingan berita media online presmedia.id dengan caption #justiceforcikok, yang oleh Pelapor seorang pengusaha apindo berpengaruh di daerah itu dianggap isi beritanya tidak benar.

"Kasus 3 (tiga) Terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan, isi berita dan judul berita diakui oleh pemred presmedia.id yang dirilis oleh medianya sendiri, ketiga terdakwa tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar karena itu produk media, anehnya media sebagai conten creator postingan itu hanya dijadikan saksi, masyarakat yang menguunggah malah dijadikan terdakwa, ujar Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Vincent Lim, Epi dan Hendro di Jakarta, Jumat (4/11).


Muannas yang juga founder Cyber Indonesia menegaskan, UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online apalagi itu berupa pendapat mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap cikok yang terjadi beberapa tahun silam, aparat penegak hukum dalam kasus ini juga terkesan mengabaikan SKB 3 menteri soal ITE padahal ditandatangani pimpinan mereka sendiri dimana dalam kasus pencemaran nama baik diupayakan mediasi dan pendekatan restorasi justice tapi ini tidak dilakukan, jutsru malah pemberatan dengan menahan para terdakwa, sanksi aja bila ada penegak hukum yang tidak tunduk dan taat aturan.

"Hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan, tidak bisa hanya mengunakan tolak ukur subyektif. harus ada fakta penyebutan nama orang," tandasnya.

"Kami berharap tidak ada lagi kasus ITE yang mengorbankan masyarakat umum, pemerintah telah membuat keputusan bersama sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE, ini harus benar-benar ditegakan dan diberlakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu, maka mesti ada evaluasi penerapan SKB dilapangan, tambahnya.

Muannas juga berharap, Putusan bebas ketiga terdakwa ini juga kesempatan bagi penegak hukum kita untuk menindak lanjuti kasus utamanya pembunuhan cikok yang melibatkan cun heng sebagai otak pelaku pembunuhan berdasarakan penetapan pengadilan kala itu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya