Berita

Pemerhati Migas Marwan Batubara/Net

Politik

Marwan Batubara: UU Minerba saat Ini Pro Oligarki

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 20:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Lahirnya Undang Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dikeluarkan pemerintah tahun lalu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pasalnya, di dalam undang undang tersebut terdapat beberapa poin yang justru menguntungkan para pengusaha tambang dalam mengeruk hasil bumi milik Indonesia.

Kecaman pun datang bertubi-tubi dari kalangan masyarakat terutama organisasi pro lingkungan hidup.


Menyikapi hal tersebut, Pemerhati Migas Marwan Batubara menyampaikan bahwa UU 3/2020 tersebut merupakan peraturan pemerintah yang sangat kental dengan kepentingan oligarki.

"Bahwa itu oligarkit bahwa itu sangat jelas karena faktanya kita tidak perlu bicara tentang UU 3/2020, masih UU yang lama saja UU 4/2009 kalau kita bicara Minerba itu tidak bisa optimal dijalankan,” ucap Marwan dalam acara diskusi virtual Ngaji Gerakan HMI, bertemakan UU 3/2020 Tentang Pertambangan, Migas dan Batubara untuk Kepentingan Siapa?, Jumat (5/11).

Menurutnya, UU 4/2009 lebih pro rakyat karena diadvokasi masyarakat sipil dan juga DPR serta mahasiswa. Untuk undang-undang yang baru disahkan pemerintah ini terkesan sangat pro terhadap para penguasa.

"Kalau yang dulu yang bagus saja susah untuk ditegakkan sekarang dasarnya itu semakin bermasalah, sehingga kalau itu ada kepentingan oligarki yang ingin dilindungi atau diperoleh oleh para anggota oligarki dari penguasa dan pengusaha iti maka itu akan lebih gampang,” katanya.

Dia memberikan catatan bahwa untuk advokasi dalam hal perbaikan sektor Migas banyak disuarakan oleh seluruh elemen masyarakat.

Namun demikian, belakang dirinya menilai, animo mengadvokasi UU Minerba mulai berkurang animonya.
“Saya memperhatikan mahasiswa pun tidak seintensif dulu lagi untuk bersuara. Jadi, dengan begitu ya kepentingan oligarki itu akan berjalan semakin lancar,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya