Berita

Pemerhati Migas Marwan Batubara/Net

Politik

Marwan Batubara: UU Minerba saat Ini Pro Oligarki

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 20:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Lahirnya Undang Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dikeluarkan pemerintah tahun lalu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pasalnya, di dalam undang undang tersebut terdapat beberapa poin yang justru menguntungkan para pengusaha tambang dalam mengeruk hasil bumi milik Indonesia.

Kecaman pun datang bertubi-tubi dari kalangan masyarakat terutama organisasi pro lingkungan hidup.


Menyikapi hal tersebut, Pemerhati Migas Marwan Batubara menyampaikan bahwa UU 3/2020 tersebut merupakan peraturan pemerintah yang sangat kental dengan kepentingan oligarki.

"Bahwa itu oligarkit bahwa itu sangat jelas karena faktanya kita tidak perlu bicara tentang UU 3/2020, masih UU yang lama saja UU 4/2009 kalau kita bicara Minerba itu tidak bisa optimal dijalankan,” ucap Marwan dalam acara diskusi virtual Ngaji Gerakan HMI, bertemakan UU 3/2020 Tentang Pertambangan, Migas dan Batubara untuk Kepentingan Siapa?, Jumat (5/11).

Menurutnya, UU 4/2009 lebih pro rakyat karena diadvokasi masyarakat sipil dan juga DPR serta mahasiswa. Untuk undang-undang yang baru disahkan pemerintah ini terkesan sangat pro terhadap para penguasa.

"Kalau yang dulu yang bagus saja susah untuk ditegakkan sekarang dasarnya itu semakin bermasalah, sehingga kalau itu ada kepentingan oligarki yang ingin dilindungi atau diperoleh oleh para anggota oligarki dari penguasa dan pengusaha iti maka itu akan lebih gampang,” katanya.

Dia memberikan catatan bahwa untuk advokasi dalam hal perbaikan sektor Migas banyak disuarakan oleh seluruh elemen masyarakat.

Namun demikian, belakang dirinya menilai, animo mengadvokasi UU Minerba mulai berkurang animonya.
“Saya memperhatikan mahasiswa pun tidak seintensif dulu lagi untuk bersuara. Jadi, dengan begitu ya kepentingan oligarki itu akan berjalan semakin lancar,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya