Berita

Bekas Menteri KP, Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap izin ekspor benur/RMOL

Hukum

Pengembangan Kasus Suap Ekspor Benur Terkendala Banding Edhy Prabowo

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 17:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembangan perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 masih terkendala karena hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo belum berkekuatan hukum tetap.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi desakan banyak pihak yang mempertanyakan perkembangan pengembangan kasus benur yang juga merembet ke wilayah Bengkulu.

"Saat ini perkara tersebut masih ada yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (5/11).


Terdakwa yang belum memiliki kekuatan hukum tetap yaitu, Edhy Prabowo yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis lima tahun penjara di tingkat pertama yakni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Masih ada terdakwa yang melakukan upaya hukum banding dan saat ini belum diputus Pengadilan Tinggi Jakarta," pungkas Ali.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan banding Edhy telah diajukan pada Kamis (22/7).
Perkembangan terakhir, Senin (4/10), masih dalam tahap penetapan hari sidang. Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Edhy dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam musyawarah Majelis Hakim, terdapat satu Hakim yang memiliki pandangan yang berbeda atau dissanting opinion. Hakim yang dimaksud adalah, Hakim Anggota I, Suparman Nyompa.

Menurut Hakim Suparman, Edhy lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dibandingkan dengan Pasal 12 huruf a.

"Menimbang berdasarkan fakta-fakta tersebut, sehingga tidak tepat jika terdakwa dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dan seterusnya pada dakwaan alternatif pertama. Bahwa Hakim Anggota I berpendapat, terdakwa sesungguhnya hanya melanggar ketentuan Pasal 11 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Suparman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/7).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya